Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pensiunan: Dwi Soejipto Memicu Ancaman Tsunami di Pertamina

"Seperti eSPeKaPe dalam rapat singkatnya mengurungkan niat demo dan memberi waktu 100 hari kinerjanya," ungkap Binsar.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pensiunan: Dwi Soejipto Memicu Ancaman Tsunami di Pertamina
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN (SET)
Dwi Sucipto Jadi Dirut Pertamina - Menteri BUMN, Rini M Soemarno (tengah), didampingi Menteri ESDM, Sudirman Said (kanan), saat mengumumkan penunjukkan Dwi Sucipto (kiri) sebagai Direktur Utama PT Pertamina di Kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Jumat (28/112014). Dwi Sucipto yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Semen Indonesia akan mengisi jabatan Dirut Pertamina periode 2014-2019. Dwi akan dibantu jajaran direksi baru yang juga diumumkan yaitu: Arif Budiman, Ahmad Bambang, dan Yeny Handayani. Kompas/Iwan Setiyawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) Binsar Effendi Hutabarat mengungkapkan Dwi Soejipto tidak layak menjadi Direktur Utama yang baru.

Pasalnya secara latar belakang, Dwi tidak mengerti sama sekali bisnis di sektor hulu migas. "Akhirnya terjadilah ancaman tsunami di Pertamina, orang ahli semen dan beton serta berlatar akuntan," ujar Binsar di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Binsar akan memberi waktu Direktur Utama Pertamina Dwi Soejipto waktu untuk bekerja. Jika kinerjanya tidak sesuai harapan, eSPeKaPe akan melakukan demonstrasi.

"Seperti eSPeKaPe dalam rapat singkatnya mengurungkan niat demo dan memberi waktu 100 hari kinerjanya," ungkap Binsar.

Binsar memaparkan semangat menolak Dwi Soejipto sebagai Direktur Utama Pertamina saat ini memang sangat kuat.

Tapi setelah dipertimbangkan secara seksama eSPeKaPe menahan penolakan, dengan harapan pilihan presiden Jokowi atas Dwi Soejipto sesuai dengan yang diamanatkan.

"Mudah-mudahan pilihan Presiden Jokowi tidak meleset dan tetap konsisten untuk tunduk pada konstitusi, khususnya migas yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945," kata Binsar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas