Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Hanif Selfie Ria Bareng Pekerja Difabel

Setiap perusahaan milik negara atau swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para difabel di perusahaannya.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Menteri Hanif Selfie Ria Bareng Pekerja Difabel
Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ber-selfie ria bersama pekerja difabel PT Trans Retail Indonesia di acara Nakertrans Expo 2014, Jakarta, Kamis (4/1/20141). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selfie melanda semua orang, tak kenal usia dan jabatan. Inilah yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang mengajak tenaga kerja difabel PT Trans Retail Indonesia (Transmart Carrefour).

Setelah pekerja difabel menampilkan drama "Tidak perlu berkecil hati menjadi difabel" dan membacakan puisi, Hanif langsung menghampiri mereka dan mengeluarkan ponsel pintar dari sakunya sambil mengajak mereka selfie.

"Ayo... Ayo... Kita foto selfie dulu," kata Hanif Dhakiri di acara Nakertrans Expo 2014 di Jakarta seperti dalam rilisnya, Kamis (4/11/2014). Ia menolak inisiatif ajudannya yang menawarkan memfoto Hanif dengan para pekerja difabel.

Hanif pun mengapresiasi PT Trans Retail Indonesia yang mempekerjakan pekerja difabel. "Kalian anak-anak yang luar biasa. Saya mengapresiasi perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja difabel," papar politikus PKB itu.

PT Trans Retail Indonesia mempekerjakan 100 pekerja difabel. Selain merekrut, PT Trans juga menyediakan fasilitas dan instruktur bagi pekerja difabel di toko-toko melalui program Angkatan Associate Luar Biasa di area kerja selama enam bulan.

Hanif mengingatkan, setiap perusahaan baik milik negara maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para difabel di perusahaannya. Pekerjaan mereka dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.

BERITA REKOMENDASI

"Kemnaker terus berupaya memformulasikan kebijakan dan menjalankan berbagai program atau kegiatan untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan aksesibel untuk semua, terutama bagi para tenaga kerja penyandang disabilitas," paparnya.

UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menegaskan penyandang cacat berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas