Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pascakenaikan Harga BBM, Angkutan Umum Gelap Bermunculan

"Masyarakat akan dirugikan, karena kenaikan ini tidak dilengkapi oleh perizinan," ungkap Andriyansah.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pascakenaikan Harga BBM, Angkutan Umum Gelap Bermunculan
Warta Kota/Alex Suban
Bus Metro Mini menunggu penumpang di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013). Menurut pengakuan supir dan kenek, mereka belum menaikkan tarif Rp 2.000 setelah kenaikan harga BBM. Mereka masih menunggu keputusan Organda. Hari ini Gubernur DKI Jakarta telah memutuskan tarif angkutan kota naik menjadi Rp 3.000. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Organda Andriyansah Andriyansah memaparkan bahwa pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organda merasa dirugikan akibat angkutan umum ilegal.

Andriyansah memaparkan hingga saat ini angkutan umum gelap meningkat sampai 40 persen pasca kenaikan harga BBM bersubsidi. "Kami meminta penertiban angkutan umum ilegal, karena bukan angkutan umum resmi," ujar Andriyansah, di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Andriyansah memaparkan bahwa masyarakat bakal tidak nyaman jika naik kendaraan angkutan umum ilegal. Pasalnya selain tidak ada surat beroperasi yang resmi, angkutan umum ilegal membahayakan penumpang.

"Masyarakat akan dirugikan, karena kenaikan ini tidak dilengkapi oleh perizinan," ungkap Andriyansah.

Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena menambahkan bahwa pihak Organda sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait angkutan umum ilegal. Lorena menghimbau angkutan umum dengan plat hitam, harus diwaspadai oleh setiap penumpang.

"Kita juga sampaikan polisi, permohonan penertiban angkutan ilegal, karena sudah semakin berkembang kemana-mana," kata Lorena.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas