Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Beri Insentif Penerbitan Sukuk

Kebijakan tersebut berbeda dengan saat ini, di mana masing-masing penerbitan obligasi dan sukuk dikenakan pungutan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OJK Beri Insentif Penerbitan Sukuk
Kontan/Baihaki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerbitan obligasi syariah atau sukuk korporasi bakal dipermudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan insentif pada pungutan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum sukuk korporasi.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan pihaknya mengkaji biaya pernyataan pendaftaran hanya akan dipungut satu kali apabila penawaran umum obligasi dilakukan bersamaan dengan sukuk korporasi.

"Sehingga misalkan obligasi diterbitkan berbarengan dengan sukuk, maka hanya akan dikutip biaya salah satu saja tergantung mana yang lebih besar pungutannya," kata Fadilah, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Kebijakan tersebut berbeda dengan saat ini, di mana masing-masing penerbitan obligasi dan sukuk dikenakan pungutan. Sehingga, pungutan berlaku dua kali.

Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK menyebutkan bahwa pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi dikenakan sebesar 0,05% dari nilai emisi dengan nominal paling banyak Rp 750 juta. Sedangkan pernyataan pendaftaran sukuk dikenakan pungutan sebesar 0,05% dengan nominal maksimal Rp 150 juta. Nominal maksimal pungutan sukuk tersebut sejatinya telah dipotong dari sebelumnya yang sama dengan obligasi konvensional.

"Aturan tersebut untuk memperdalam dan mengembangkan pasar sukuk korporasi," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengembangkan metodologi pemeringkatan untuk sukuk. Menurut Fadilah, pemeringkatan sukuk berbeda dengan obligasi konvensional karena memiliki underlying asset. "Sehingga apabila terjadi obligasi default, maka sukuknya seharusnya tidak ikut default karena memiliki underlying asset," kata dia.

Berita Rekomendasi

OJK juga akan merevisi pernyataan standar akutansi keuangan (PSAK) 110 tentang akutansi sukuk. Saat ini, investor sukuk wajib menerapkan PSAK 110 dalam pencatatan akutansinya. Padahal, dalam PSAK 110 hanya ada dua pilihan dalam transaksi sukuk, yakni hold to maturity (HTM) dan trading.

Ketentuan tersebut mengakibatkan sepinya transaksi di pasar sekunder. Pasalnya, investor cenderung memilih menggenggam sukuk hingga jatuh tempo atau HTM. Sedangkan untuk trading, masih menemui kendala kurangnya likuditas. "Demand banyak, tapi tidak ada yang menjual. Begitu pula sebaliknya," kata dia.

Revisi PSAK nanti akan menambahkan transaksi sukuk available for sale (AFS). Sehingga, investor dapat melepaskan kepemilikan apabila membutuhkan. Rencananya, revisi tersebut akan diterbitkan tahun depan."Pasar sekunder akan dibenahi agar penerbitan sukuk yang dilakukan emiten menjadi laku," ujar dia. (Wahyu Satriani)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas