Pengamat: UU No 24 Tahun 1999 Harus Direvisi untuk Perkuat Rupiah
"Pemerintah dan DPR harus merevisi UU Nomor 24 Tahun 1999, karena itu menguntungkan asing," kata Farial.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pasar uang, Farial Anwar, menilai pelemahan rupiah akan terus terjadi. Ini tak lepas dari campur tangan pemerintah yang tak menyentuh UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa, sehingga sangat memanjakan asing.
"Pemerintah dan DPR harus merevisi UU Nomor 24 Tahun 1999, karena itu menguntungkan asing," kata Farial dalam diskusi bertema "Seberapa Lama Rupiah Melemah?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2014).
Farial menuturkan, saat ini para eksportir dapat melarikan dolarnya ke luar Indonesia karena mengacu UU Nomor 24 Tahun 1999 tersebut. Dirinya menilai, jika UU Nomor 24 Tahun 1999 tidak direvisi maka persoalan masih akan terus berlanjut.
"Kalau dipertahankan, itu akan menjadi lebih kronis (keadaannya)," tandasnya.
Seperti diketahui, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS terus melemah, bahkan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS Mencapai Rp 12.900. Rupiah melemah hingga menyentuh Rp 12.900 per USD terendah sejak tahun 1998.