Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembekuan Izin Terbang AirAsia Dinilai Salah Kaprah

Pembekuan izin terbang milik PT Indonesia AirAsia oleh Kementerian Perhubungan dinilai bukan mutlak menjadi kesalahan AirAsia.

Penulis: Sanusi
zoom-in Pembekuan Izin Terbang AirAsia Dinilai Salah Kaprah
AFP/ADEK BERRY
Anggota tim SAR menurunkan jenazah dari helikopter Angkatan Laut AS dari USS Sampson setelah operasi pencarian korban dan pesawat AirAsia QZ8501 di sekitar Selat Karimata dan Laut Jawa, di Lanud Iskandar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (2/1/2015). AFP PHOTO / Adek BERRY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembekuan izin terbang rute Surabaya-Singapura milik PT Indonesia AirAsia oleh Kementerian Perhubungan dinilai bukan mutlak menjadi kesalahan AirAsia.

Wisnu Darjono, Direktur Safety and Standard Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav), mengatakan hal tersebut disebabkan oleh permasalahan administrasi penerbangan yang dalam prosedur yang berlaku juga melibatkan pengelola bandara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Ini sebenarnya masalah sistem administrasi, di mana pesawat yang mau melakukan penerbangan harus punya flight approval atau proposal terbang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan," kata Wisnu, Sabtu (3/1/2015).

Menurut Wisnu, proses perizinan terbang sangat cepat, sederhana dan tanpa bayar. Alurnya, maskapai mengisi dan mengajukan formulir izin terbang ke Direktorat Jenderal Hubungan Udara (Ditjen Hubud) dengan menjelaskan alasan dan kepentingannya.

"Flight approval ini bisa diajukan sekaligus secara periodik atau ketika ada special case, seperti penggunaan pesawat charter dan lain-lain," jelasnya.

Surat resmi dari Ditjen Hubud tersebut, jelas Wisnu, menjadi dasar bagi pengelola bandara untuk memberikan izin penerbangan pada hari H yang diminta maskapai. "Flight plan biasanya sudah masuk sehari sebelumnya, bahkan untuk yang rutin sudah masuk untuk tiga bulan berturut-turut," tuturnya.

Namun pada praktiknya, Wisnu mengatakan terkadang petugas di lapangan lalai mengecek kembali izin terbang karena mengasumsikan tanggal dan jam tersebut sudah menjadi jadwal rutin penerbangan maskapai.

Berita Rekomendasi

"Jadi karena jadwal rutinnya (AirAsia) Senin, Selasa, kamis, dan Sabtu, mungkin karena dipikirnya Minggu juga terbang, (petugas lapangan) tidak cek lagi," ujarnya.

Pernyataan umum Wisnu ini merupakan penjelasan umum mengenai alur izin administrasi terbang yang tidak spesifik tertuju pada satu maskapai, yakni AirAsia. AirNav Indonesia, jelas Wisnu, yang membawahi Air Traffic Control (ATC) di bandara tidak ikut campur dalam proses pengeluaran izin terbang.

"Itu ranah Ditjen Hubud, kami paling hanya bantu cek, apakah ada slot penerbangan pada hari dan jam tertentu," tuturnya.

Wisnu mengatakan kasus ini juga tidak bisa menjadi dasar untuk menyimpulkan semua maskapai melakukan penerbangan ilegal seperti yang dituduhkan Kemenhub. "Mestinya inspektorat-inspektorat Kemenhub yang meneliti, bagaimana ini bisa terjadi dan kenapa Ditjen Hubud mensuspensi," tuturnya.

Dalam Keputusan Dirjen Hubud No. SKEP/2759/XII/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval) dijelaskan maskapai dapat meminta izin perubahan atau penambahan jadwal terbang dengan alasan tertentu.

Perubahan jadwa terbang diberikan jika terjadi gangguan operasional pesawat ataupun bandara. Sementara untuk penambahan penerbangan diberikan jika terjadi lonjakan permintaan angkutan udara.

Permohonan izin untuk angkutan udara niaga berjadwal disampaikan maskapai ke Kepala Direktorat Angkutan Udara paling lambat 3 x 24 jam sebelum dilaksanakan penerbangan. Berkas yang diajukan meliputi formulir persetujuan terbang yang disertai dengan daftar tunggu (waiting list) penrbangan tambahan, dokumen kontrak charter untuk pesawat charter, persetujuan dari instansi terkait di bidang pertahanan dan hubungan luar negeri, serta data pendukung yang menjelaskan kemampuan landasan dan fasilitas bandara.

Untuk persetujuan terbang di luar jam kerja diterbitkan paling lambat 1 x 24 jam, sedangkan untuk penerbangan di hari libur paling lambat 3 x 24 jam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Hubud membekukan izin rute penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura terhitung mulai 2 Januari 2015, menyusul terbitnya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015. AirAsia dinilai melanggar izin terbang yang diberikan menyusul hilangnya pesawat QZ8501.

Tudingan tersebut dibantah oleh AirAsia, melalui Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Achmad Sadikin yang menegaskan pihaknya tidak melanggar jadwal penerbangan di rute tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas