Uchok Tuding Menteri ESDM Dalang Kenaikan Harga Elpiji 12 kg
Menurut Koordinator Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafy kenaikan Elpiji 12 Kg dinilai bukan kesalahan pasar atau agen, melainkan Menteri ESDM.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan Gas Elpiji 12 Kg dinilai bukan kesalahan pasar atau agen, melainkan Menteri ESDM. Sebab menurut Koordinator Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, Pertamina berani menaikkan harga jual elpiji karena ada izin dari menteri ESDM.
"Hal ini berdasarkan Permen (Peraturan Menteri) ESDM No 26 tahun 2009, Pasal 25 menyebutkan kenaikan harga jual elpiji harus 'dilpaorkan kepada Menteri', jadi biangkerok tetap ada dugaan izin dari sang menteri," kata Uchok daam keterangan persnya, Rabu (7/1/2015).
Tanpa ada izin dari menteri atau kementerian ESDM, kata Uchok pertamina tidak akan berani menaikan harga gas elpiji.
Selain itu, menurut Uchok, mahalnya harga gas elpiji yang banyak menyengsarakan rakyat ini diakibatkan beberapa faktor.
Pertama, Pertamina harus banyak mengimport elpiji dari luar negeri, karena pada tahun 2011 saja, realisasi pembelian elpiji dari Import sebanyak 48 persen, dan Domestik 52 persen.
Sedangkan kedua, pada tahun 2012, realisasi pembelian elpiji dari Import sebanyak 51 persen, dan 19 persen dari domestik.
"Kemudian bila melihat, RJPP (rencana Jangka panjang perusahaan Pertamina proyeksi kebutuhan elpiji import untuk tahun 2014 sampai 2015 diperkirakan diatas 58 persen, dan sisa dari domestik," kata Uchok.
Karena banyak import elpiji, lanjut Uchok, maka rakyat Indonesia juga harus pakai harga internasional.
Kemudian, kenaikan Elpiji 12 Kg ini diungkapkannya untuk menutupi kerugian Pertamina pada tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 7,73 Triliun.
"Jadi, ini namanya balas dendam Pertamina kepada rakyat. Tahun 2011 dan 2012 mengalami kerugian, dan tahun 2015 harus untuk untung maklum ada direktur baru, kerja iya cari untung walaupun rakyat jadi sengsara. 'emang gw pikirin' kata pertamina," imbuh Uchok.