Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Enam Perusahaan Ban Diduga Lakukan Monopoli

Enam perusahaan ban besar di Indonesia melakukan praktik kecurangan usaha

Editor: Sanusi
zoom-in Enam Perusahaan Ban Diduga Lakukan Monopoli
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam perusahaan ban besar di Indonesia melakukan praktik kecurangan usaha. Mereka yang terdiri dari; PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industru dan PT Industri Karet Deli dinyatakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melanggar UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang putusan tersebut telah dilakukan oleh ke enam perusahaan ban tersebut dengan melakukan kesepakatan harga, mengontrol produksi, serta penjualan ban roda empat kelas penumpang dengan ring 13,14, 15 dan 16 sejak tahun 2009 hingga 2012 lalu. Kesepakatan itu sendiri bahkan mereka tuangkan dalam risalah rapat Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).

Risalah rapat itu berisi; anggota APBI wajib menyampaikan laporan produksi dan penjualan mereka. Selain itu, risalah rapat juga berisi seruan yang mewajibkan anggota APBI mengontrol pasokamn ban ke pasar agar harganya stabil. Alhasil, akibat kesepakatan jahat tersebut, harga ban di pasar menjadi tidak kompetitif.

Atas pertimbangan-pertimbangan itulah, Majelis Komisi KPPU yang diketuai oleh Kamser Lumbanraja menyatakan ke enam perusahaan produsen ban tersebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bukan hanya menyatakan bersalah, Majelis Komisi KPPU juga menjatuhkan denda kepada sebesar Rp 25 miliar kepada masing- masing produsen.

"Selain menjatuhkan sanksi denda Majelis Komisi juga memberikan Rekomendasi ke Kementerian Perindustrian sebagia pembina industri ban di Indonesia untuk melakukan pembinaa kepada APBI agar mematuhi prisnip persaingan usaha yang sehat," kata Kamser saat membacakan putusannya Rabu (7/1).

Eri Hertiawan, Kuasa Hukum Good Year ketika dimintai tanggapannya atas putusan tersebut menolak untuk memberikan komentar.(Agus Triyono)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas