Menhub: AirAsia Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,2 M ke Ahli Waris Korban QZ8501
"Ada di permenhub nomor 77 tahun 2011. Besarnya Rp1,25 miliar," tegas Jonan usai bertemu Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Negara.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri perhubungan Ignasius Jonan menegaskan maskapai AirAsia wajib membayarkan dana ganti rugi kepada keluarga korban QZ8501 sebesar Rp1,25 miliar.
Selaku maskapai, tegas Jonan, kewajiban AirAsia untuk membayarkan dana Rp1,25 miliar itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut udara.
"Ada di permenhub nomor 77 tahun 2011. Besarnya Rp1,25 miliar," tegas Jonan usai bertemu Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Jumlah ganti rugi tersebut sesuai Pasal 3a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Nominal Ganti Rugi Tiap Penumpang yang Meninggal Dunia.
Karena itu, Jonan tegaskan, AirAsia harus melunasi pembayaran ganti rugi kepada ahli waris korban karena kerugian penumpang yang meninggal dunia.
"Jadi yang memiliki kewajiban maskapainya. Harus diganti oleh maskapainya, Rp1,25 miliar," tandas Jonan.
Berikut bunyi pasal 3 Permenhub Nomor 77 tahun 2011:
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.