Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub: AirAsia Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,2 M ke Ahli Waris Korban QZ8501

"Ada di permenhub nomor 77 tahun 2011. Besarnya Rp1,25 miliar," tegas Jonan usai bertemu Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Negara.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Menhub: AirAsia Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,2 M ke Ahli Waris Korban QZ8501
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
KORBAN AIRASIA QZ8501 - Kerabat dan Keluarga memberikan penghormatan terakhir pada jenazah Kevin Alexander Soetjipto (22), korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 saat akan dikremasi (pembakaran jenasah) di Krematorium Sentong, Lawang, Kabupaten Malang, Minggu (4/1/2015). SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri perhubungan Ignasius Jonan menegaskan maskapai AirAsia wajib membayarkan dana ganti rugi kepada keluarga korban QZ8501 sebesar Rp1,25 miliar.

Selaku maskapai, tegas Jonan, kewajiban AirAsia untuk membayarkan dana Rp1,25 miliar itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut udara.

"Ada di permenhub nomor 77 tahun 2011. Besarnya Rp1,25 miliar," tegas Jonan usai bertemu Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Jumlah ganti rugi tersebut sesuai Pasal 3a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Nominal Ganti Rugi Tiap Penumpang yang Meninggal Dunia.

Karena itu, Jonan tegaskan, AirAsia harus melunasi pembayaran ganti rugi kepada ahli waris korban karena kerugian penumpang yang meninggal dunia.

"Jadi yang memiliki kewajiban maskapainya. Harus diganti oleh maskapainya, Rp1,25 miliar," tandas Jonan.

Berikut bunyi pasal 3 Permenhub Nomor 77 tahun 2011:

Berita Rekomendasi

Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas