Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Harus Bertanggungjawab atas Tata Kelola Migas Nasional

Kebijakan pengaturan kegiatan usaha migas baik di hulu maupun di hilir terlalu longgar.

Penulis: Sanusi
zoom-in Pemerintah Harus Bertanggungjawab atas Tata Kelola Migas Nasional
https://bacaanpagi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pengaturan kegiatan usaha migas baik di hulu maupun di hilir terlalu longgar. Akibatnya, memberi ruang bagi usaha yang tidak sehat dan memberi celah bagi mafia untuk bermain memanfaatkan ruang yang dibiarkan longgar tersebut.

Pemerintah sebagai regulator dan juga badan pengawas harus bertanggungjawab terhadap penyimpangan akibat kebijakan yang tidak ketat.

Demikian persoalan yang mencuat dalam diskusi bertajuk ‘Outlook gas 2015:..yang diselenggarakan oleh Editor Energy and Mining Society (E2S), di Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Hadir dalam seminar tersebut, Achmad safiun, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Satya Widya Yudha, Wakil Ktua Komisi VII DPR, Firlie Ganinduto Wakil Ketua Hulu Migas Kadin dan Pri Agung Rakhmanto, Direktur Reforminer Institute.

Pri Agung Rakhmanto mengatakan, akibat longgarnya aturan tersebut, sehingga penetapan alokasi gas bisa berada di pihak yang sebenarnya tidak berhak. Praktik jual beli gas menjadi tidak sehat dan berujung konsumen yang harus menanggung beban. Dalam semua level kebiajakan, baik Undang-Undang,Peraturan Pemerintah maupun aturan pelaksana seperti Permen pun masih membiarkan celah dan kelonggaran.

Dalam persyaratan usaha hilir misalnya, seperti dijelaskan dalam peraturan Menteri nomor 7 tahun 2005, hanya mengatur bahwa penentuan kegiatan hilir dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal teknis dan badan usaha diharuskan memnuhi syarat administratif dan teknis. Dalam persyaratan teknis, diebutkan adanya studi kelayakan, rencana studi lingkungan dan sebagainya.

“Sampai di level Permen saja, saya melihat adanya kelonggaran. Siapapun badan usaha atau koperasi yang secara administratif bisa memenuhi ketentuan ini relatif bisa masuk dan bisa melakukan kegiatan usaha hilir. Tidak ada persyaratan harus punya infastruktur atau kewajiban membangun infrastruktur. Persyaratan teknis tidak cukup ketat,” demikian terang Pri Agung.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001, kegiatan usaha hulu migas meliputi eksplorasi dan eksploitasi sementara untuk kegiatan hilir, terdiri dari pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.

Kegiatan usaha hulu dan hilir, dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, Koperasi maupun Badan Usaha swasta. Untuk badan usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha hulu, dilarang melakukan kegiatan hilir begitu juga sebaliknya, badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir, tidak dapat melakukan kegiatan hulu, sebagaimana termaktub dalam pasal 10 UU nomor 22/2001 tersebut.

“Untuk penetapan alokasi gas, masuk dalam ranah hulu. Kewenangannya berada di Kementrian ESDM dengan pertimbangan dan usulan badan pelaksana yaitu SKK Migas,” demikian imbuhnya

Hal yang sama juga terjadi di hulu, tidak ada persyaratan yang cukup ketat siapa yang berhak mendapatkan wilayah kerja migas. Akibatnya, banyak terjadi WK migas yang sudah ditender, dijual lagi oleh pemenang tender dan tidak dilakukan kegiatan lanjutan baik eksplorasi maupun eksploitasi, komitmen dan tanggungjawab tidak dijalankan.

“Tidak semua yang bermain adalah betul-betul pemain real di hulu. Pengaturan yang tidak ketat ini, memberi peluang kepada mereka yang tidak kompeten pun bisa mendapatkan wilayah kerja migas,” urainya.

Maka, tidak salah, fenomena yang terjadi di industri migas seperti yang disampaikan Menteri ESDM adalah siapa yang dekat dengan kekauasaan akan mendapatkan peluang itu, baik di hulu maupun hilir. “karena memang aturan yang tidak ketat itu,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampiakan Firlie Gandinduto. Celah yang ada di regulasi, menjadi pintu bagi mafia untuk masuk. Sementara badan pengawas seperti SKK Migas yang melakukan pengawasan untuk kegiatan hulu misalnya, tidak cukup jelas tugasnya dan cenderung hanya reinkarnasi dari lembaga sebelumnya yang dibubarkan, BP Migas. “Yang berubah hanya nama dan logonya saja, selebihnya tidak ada,” ungkap Firlie.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas