OJK: Pencairan Asuransi Korban AirAsia QZ8501 Tidak Akan Dicicil
"Asuransi juga sudah siap sekarang uangnya, nanti dibayar seluruhnya," ucap Firdaus.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pembayaran klaim asuransi yang diterima para ahli waris korban AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura secara tunai keseluruhannya tanpa dicicil atau dibayarkan uang muka terlebih dahulu.
"Tidak ada dicicil atau uang muka dahulu, kita seluruhnya dibayarkan," kata Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Menurut Djaelani, perusahaan asuransi yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran klaim saat ini juga sudah menyiapkan uangnya dan akan dibayarkan pada waktunya. "Asuransi juga sudah siap sekarang uangnya, nanti dibayar seluruhnya," ucap Firdaus.
Direktur Eksekutif Asuransi Jasindo, Albertus Patarru menambahkan, pembayaran klaim asuransi akan dibayarkan secara seluruhnya tidak dengan sistem bertahap. "Kita tidak DP (uang muka), kita bayar sekaligus," ucap Albertus di tempat yang sama.
Seperti diketahui, ahli waris korban AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura akan menerima dana santunan dari asuransi sebesar Rp1,25 miliar per orang.
Klaim asuransi atau santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Ankutan Udara. Adapun pergantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.
Sementara, bagi korban yang telah membeli asuransi dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. Maka, mendapatkan tambahan klaim asuransi lagi antara Rp750 juta untuk asuransi oneway (sekali jalan) dan Rp315 juta asuransi return (pergi-pulang).