Penyaluran Elpiji 3Kg Secara Tertutup Dinilai Mandul
Peraturan Menteri ESDM nomor 5/2011, hanya merupakan gagasan dan pemikiran yang bagus diatas kertas saja.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menilai, Menteri ESDM sebaiknya merevisi Peraturan Menteri ESDM terkait distribusi dan penggunaan elpiji bersubsidi tabung 3kg. Dalam hal ini Peraturan Menteri ESDM nomor 5/2011, hanya merupakan gagasan dan pemikiran yang bagus diatas kertas saja.
"Permen ESDM nyaris mandul untuk dilaksanakan," ujar Sofyano, Minggu (11/1/2015).
Sofyano memaparkan distribusi Tertutup hanya bisa dilaksanakan apabila penyalur elpiji 3kg terbilang sedikit jumlahnya. Sofyano mengambil contoh penyaluran BBM bersubsidi oleh SPBU yang jumlah nya hanya sekitar 5.300 spbu.
"Dengan jumlah SPBU sebesar 5.300an saja, itu pun ternyata Pemerintah tidak pernah berhasil menghapus penyelewengan bbm bersubsidi," kata Sofyano.
Sofyano pun ragu jika pemerintah mampu mengawasi distribusi tertutup dengan jumlah agen yang lebih dari 7000, dan jumlah
Pangkalan elpiji dengan pengecer sekitar 750.000. Jumlah sebesar itu pun tersebar diseluruh Indonesia.
"Saya sangat yakin program distribusi tertutup yang ditetapkan Pemerintah sangat mustahil bisa terwujud," kata Sofyano.