Tahun ini Setidaknya Ada 20 Ruas Jalan Tol Tarifnya Bakal Naik
Setidaknya ada 20 ruas jalan tol yang tarifnya akan naik pada 2015.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA, - Para pengguna jalan bebas hambatan atawa jalan tol sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, tarif tol untuk beberapa ruas bakal kembali naik. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat, setidaknya ada 20 ruas jalan tol yang tarifnya akan naik pada 2015.
Beberapa ruas jalan tol yang akan naik tarifnya tahun ini antara lain ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta -Tangerang, Cawang-Tomang-Grogol -Pluit, Jakarta Outer Ring Road, dan ruas Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Palimanan-Kanci, dan Kanci-Pejagan.
Kepala bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT Christian Kornel Marisi Tua Sihaloho mengatakan, kenaikan tarif 20 ruas tol ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Antara lain berdasarkan ketentuan di pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam pasal ini menyebutkan, ketentuan tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan. Beleid ini juga menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Meski begitu, Kornel bilang pemberlakuan kenaikan tarif tol juga tergantung pada hasil evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol. Kenaikan tarif ini didasarkan pada perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
"Kalau semua kewajiban badan usaha sesuai PPJT dipenuhi, salah satunya kewajiban SPM, maka tarif tol bisa naik sesuai ketentuan," kata Kornel kemarin. (Agus Triyono)