Pengamat: Kebijakan Perikanan Dianggap Salah Kaprah
Hal ini dinilai justru merugikan nelayan yang sesungguhnya ingin diberdayakan pemerintah
Penulis:
Hendra Gunawan
Peran Pemerintah
Terdapat beberapa peran pemerintah yang sangat penting. Pertama, pemerintah/pemerintah daerah menyediakan coldstorage di pusat-pusat perikanan di daerah perbatasan atau remote area. Di samping itu, menyediakan kapal pengumpul yang memiliki coldstorage untuk berkeliling menjemput ikan pada coldstorage yang ada di pusat-pusat penampungan ikan dan membawa ke pusat penampungan terbesar terdekat ataupun langsung ke pusat industri pengolah hasil perikanan. Baik coldstorage maupun kapal pengumpul sebaiknya dikelola oleh BUMD yang mendapat hibah dari pemerintah/pemerintah daerah.
Kedua, perusahaan industri perikanan menunjuk dan membiayai agen pembelian ikan di daereh perbatasan ataupun remote area. Untuk hal tersebut perusahaan membayar fee untuk agen pembelian.
Ketiga, agen pembelian di daerah perbatasan dan remote area bertugas mewakili perusahaan pengolah untuk membeli ikan dari nelayan dan menyimpan di coldstorage terdekat yang disediakan pemerintah. Fee atas penyimpan di coldstorage dan kapal pengumpul ditanggung oleh perusahaan industri perikanan.
Keempat, nelayan melakukan penjualan pada agen pembelian di pulau terdekat.
“Kebijakan ini tentunya membutuhkan dukungan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk penyediaan listrik bagi coldstorage. Dan juga pihak Pertamina untuk menyediakan pasokan BBM. Sebaiknya stasiun pengisian bahan bakar nelayan berada pada satu lokasi dengan coldstorage sehingga terjadi one stop service bagi nelayan. Dengan adanya kebijakan yang komprehensif ini dapat mengurangi dampak negatif bagi nelayan serta memperkuat kinerja perikanan tangkap dan kegiatan hilirisasi pada sektor perikanan,” tandas Poputra.