OJK dan APRDI Hadir di Gedung Perkantoran
Dalam kegiatan ini sebanyak 28 lembaga pengelola reksa dana akan ikut berpartisipasi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Untuk meningkatkan minat masyarakat berinvestasi di reksa dana, Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tanggal 19 hingga 30 Januari kembali menggelar kegiatan Pekan Reksa Dana Nasional 2015.
Kegiatan yang berlangsung di kantor pusat OJK, Jakarta ini mengambil tema; “Reksa Dana: Investasi Masa Depan, Mudah dan Terjangkau” dan berlangsung di gedung Otoritas Jasa Keuangan Jakarta. Dalam kegiatan ini sebanyak 28 lembaga pengelola reksa dana akan ikut berpartisipasi.
Ketua APRDI Denny R. Thaher mengatakan, pekan reksa dana nasional merupakan even rutin yang digelar APRDI untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan memasyarakatkan reksa dana. Setelah menggelar even di mall dan kampus, pada edisi keempat tahun ini, Pekan Reksa Dana Nasional juga akan diselenggarakan di gedung perkantoran. Misalnya kantor pemerintahan maupun swasta.
"Melalui roadshow ke kantor-kantor pemerintah, yang menjadi bagian dari regulator, kami berharap promosi mengenai reksa dana akan semakin nyaring terdengar. Regulator menjadi bagian penting untuk mempopulerkan reksa dana, " jelas Denny Thaher di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida, menambahkan “Dibanding jumlah penduduk Indonesia yang besar, jumlah nasabah reksa dana di Indonesia masih sangat terbatas. Sampai akhir tahun 2014, jumlah nasabah reksa dana baru sekitar 250 ribu nasabah”
Oleh karena itu, APRDI bersama OJK akan terus melakukan sejumlah terobosan guna memudahkan akses nasabah ke reksa dana. Sebagai contoh, pada tahun 2014 OJK telah mengeluarkan Peraturan yang memungkinkan penjualan reksa dana dilakukan bukan saja oleh bank umum.
Tetapi juga perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pos dan giro, perusahaan pegadaian, perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan. Selain itu, setelah menurunkan batas minimum setoran dari Rp 250 ribu menjadi Rp 100 ribu, APRDI akan mendorong penerapan Systematic Investment Plan (SIP) atau yang sering dikenal dengan investasi berkala/autodebet.
Melalui penerapan investasi berkala ini, Denny melanjutkan, nasabah akan jauh lebih mudah dalam melakukan investasi di reksa dana. Nasabah dapat berinvestasi di reksa dana mulai nominal kecil secara berkala, misalnya mingguan, bulanan ataupun kuartalan. Jadi dana investor akan didebit secara periodik sesuai pilihan nasabah.
"Sejumlah negara seperti India telah menjalankan sistem ini dan berhasil. Kami di APRDI optimis dengan penerapan autodebet, jumlah nasabah reksa dana akan lebih cepat bertumbuh, karena investasi menjadi lebih mudah dan praktis," imbuhnya.