OJK Pastikan Pembayaran Asuransi Korban AirAsia QZ8501 Rampung Akhir Januari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pembayaran asuransi sebesar Rp 1,25 miliar kepada ahli waris korban AirAsia
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pembayaran asuransi sebesar Rp 1,25 miliar kepada ahli waris korban AirAsia QZ8501 akan tuntas pada akhir Januari. Hingga saat ini, prosesnya sudah memasuki finalisasi kelengkapan dokumen.
"Akhir bulan ini ada pembayaran, jika clear and clean akte waris langsung diberikan saja. Kalau misal gugat menggugat ke pengadilan bisa sampai 2 tahun, kalau proses pengadilan uangnya dititipkan pengadilan jadi uang itu dengak di asuransi lagi," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Namun walau pembayaran asuransi dilakukan pada akhir Januari, Firdaus mengaku sudah ada 10 ahli waris yang meminta uang muka terlebih dahulu untuk keperluan penguburan atau biaya lainnya.
"Dari informasi yang terakhir saya dengar ada 10 penumpang yang bersedia menerima duit Rp300 juta," ujar Firdaus.
Sementara itu, mengenai pembayaran asuransi dari pihak PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) kepada ahli waris. Dirinya mencatat, baru dua orang yang dibayarkan dari 25 penumpang yang telah membeli polis Dayin Mitra.
"Asuransi komersial Dayin Mitra sudah ada yang dibayar, ada dua keluarga yang minta dibayar. Tapi mereka tidak mau diekspose. Ini tidak ada potongan," tutur Fidaus.