Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini yang Bikin Ruwet Sehingga Urus Sengketa Tanah Prosesnya Bisa 17 Sampai Tahun

Sengketa tanah di Indonesia penyelesaiannya bisa ruwet dan makan waktu sampai 17 tahun baru beres. Ini penyebabnya.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Ini yang Bikin Ruwet Sehingga Urus Sengketa Tanah Prosesnya Bisa 17 Sampai Tahun
Tribun Timur/SANOVRA JR
Sejumlah warga memblokir jalan pandang raya terkait Dua puluh dua pemuda diamankan pihak kepolisian di Pandang Raya, Senin (25/03/13). peristiwa ini berawal dari sengketa tanah yang melibatkan warga dengan tim yang datang ke lokasi sengketa tanah. (Tribun Timur/SANOVRA JR) 

TRIBUNNEWS.COM - Persoalan sengketa dan konflik tanah di pengadilan seringkali memakan waktu lama. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, hal tersebut disebabkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar gugatan, tidak jelas.

"Tidak ada itu sertifikat ganda, yang ada pemalsuan sertifikat. Biasanya dokumen yang diajukan penggugat, hanya fotokopi," ujar Ferry saat penandatangan nota kesepahaman percepatan sertifikasi lahan dengan Realestat Indonesia (REI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Ferry melanjutkan saat proses peradilan berlangsung, pengadilan tidak lagi mengonfirmasi. Dokumen milik tergugat, meskipun lebih valid sertifikatnya, sering diabaikan. Meski begitu, menurut Ferry, pengadilan juga tidak bisa disalahkan karena tidak hanya penggugat, dokumen tergugat pun hanya seringkali berupa fotokopi.

"Ini yang membuat lama. Rata-rata masalah tanah sudah 10 tahun. Dalam proses hukumnya perlu 7 tahun. Jadi total bisa 17 tahun," kata Ferry.

Oleh sebab itu, Ferry menganjurkan supaya dokumen-dokumen yang dijadikan dasar gugatan merupakan dokumen asli atau telah dilegalisasi. Cara tersebut bisa mencegah proses di pengadilan lebih lama lagi. Ia berharap proses pengadilan tidak perlu sampai kasasi. Pemutusan sengketa diharapkan hanya sampai proses banding satu kali.

Ferry juga menambahkan, untuk kelengkapan dokumen, baik penggugat dan tergugat harus menyiapkan film dokumentasi tanahnya.

"Jangan dibayangkan tanah itu kosong. Jangan-jangan sudah ada bangunan. Ketika eksekusi ada pengrusakan. Banyak orang tidak mengecek kembali tanah itu. Dengan teknologi foto atau film, bisa memvalidasi supaya benar itu tanahnya," tandas Ferry.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas