Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR: Hasil Tambang Freeport yang Diekspor Ilegal

Kardaya Warnika mengungkapkan bahwa mineral mentah yang diekspor PT Freeport Indonesia adalah ilegal.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR: Hasil Tambang Freeport yang Diekspor Ilegal
Kompas/B Josie Susilo Hardianto
Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengungkapkan bahwa mineral mentah yang diekspor PT Freeport Indonesia adalah ilegal. Pasalnya Freeport sudah melakukan ekspor tanpa melakukan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri.

"Itu sih nggak usah ditanya, jelas itu ilegal," ujar Kardaya di gedung DPR RI, Selasa (3/2/2015).

Kardaya memaparkan PT Freeport Indonesia telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara terkait pemberian izin ekspor konsentrat pada PT Freeport Indonesia. Dala UU itu menyebutkan semua perusahaan tambang dan Kontrak Karya tidak diperbolehkan melakukan ekspor konsetrat dan diwajibkan melakukan pemurnian dalam negeri.

"Kita harus menghormati UU. Hukum tidak bisa diterobos, kalau diterobos artinya melanggar," ungkap Kardaya.

Alasan pemerintah memberi Freeport izin ekspor, karena perusahaan asal Amerika itu telah menggelontorkan anggaran sebesar 115 juta dollar AS sebagai jaminan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Pemerintah juga membuat Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2014 yang menjelaskan terkait kelonggaran untuk eksport jika perusahaan tambang memberikan uang jaminan.

"Ketika PP itu bertentangan dengan UU, maka itu harus batal demi hukum," ujar Kardaya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas