Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK dan Pemda Surabaya Siapkan Pengadilan Khusus Ahli Waris AirAsia

OJK bersama Pemerintah Daerah Surabaya menyiapkan pengadilan khusus perkara tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in OJK dan Pemda Surabaya Siapkan Pengadilan Khusus Ahli Waris AirAsia
Tribun Timur/Sanovra Jr
Tim SAR mengangkat mayat yang tidak utuh diduga korban AirAsia QZ8501 di RS Bhayangkara, Makassar, Sulsel, Minggu (1/2/2015) malam. Korban tersebut ditemukan oleh nelayan Majene di pinggir pantai Tatakko, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Hingga saat ini telah ditemukan tujuh jenazah yang diduga korban pesawat AirAsia di Perairan Makassar tepatnya di Majene Sulawesi Barat dan Pinrang Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat ada kemungkinan ada ahli waris korban AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura, membawa persoalan klaim asuransi dibawa pengadilan. Sehingga, OJK bersama Pemerintah Daerah Surabaya menyiapkan pengadilan khusus perkara tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan ada satu keluarga yang menjadi korban AirAsia QZ8501 dan menyulitkan penentuan ahli waris yang berhak mendapatkan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.

"Ada yang mau diselesaikan ke pengadilan. Ini menentukan ahli waris kemana, apakah saudara laki-laki (keluarga dari suami) atau saudara perempuan (keluarga dari istri)," kata Firdaus, Kamis (5/2/2015).

Untuk diketahui, penumpang AirAsia QZ8501 membawa 155 penumpang. Namun, hingga saat ini baru dua ahli waris yang sudah menerima asuransi secara penuh dan 24 ahli waris telah menerima uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 300 juta.

"Jika dokumen sudah lengkap, yang telah mengambil uang muka Rp 300 juta akan diluasi sisanya. Keterlambatan pencairan asuransi ini, bukan datang dari AirAsia atau perusahaan asuransi, tapi memang pihak keluarga yang belum bisa lengkapi dokumen sebagai ahli waris," tutur Firdaus.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas