OJK dan Pemda Surabaya Siapkan Pengadilan Khusus Ahli Waris AirAsia
OJK bersama Pemerintah Daerah Surabaya menyiapkan pengadilan khusus perkara tersebut.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat ada kemungkinan ada ahli waris korban AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura, membawa persoalan klaim asuransi dibawa pengadilan. Sehingga, OJK bersama Pemerintah Daerah Surabaya menyiapkan pengadilan khusus perkara tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan ada satu keluarga yang menjadi korban AirAsia QZ8501 dan menyulitkan penentuan ahli waris yang berhak mendapatkan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.
"Ada yang mau diselesaikan ke pengadilan. Ini menentukan ahli waris kemana, apakah saudara laki-laki (keluarga dari suami) atau saudara perempuan (keluarga dari istri)," kata Firdaus, Kamis (5/2/2015).
Untuk diketahui, penumpang AirAsia QZ8501 membawa 155 penumpang. Namun, hingga saat ini baru dua ahli waris yang sudah menerima asuransi secara penuh dan 24 ahli waris telah menerima uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 300 juta.
"Jika dokumen sudah lengkap, yang telah mengambil uang muka Rp 300 juta akan diluasi sisanya. Keterlambatan pencairan asuransi ini, bukan datang dari AirAsia atau perusahaan asuransi, tapi memang pihak keluarga yang belum bisa lengkapi dokumen sebagai ahli waris," tutur Firdaus.