Pengusaha Diwajibkan Punya Asuransi Penyingkiran Kapal Karam
Kewajiban tersebut, mengingat banyak bangkai kapal yang karam dan dibiarkan oleh para pemiliknya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait kewajiban para pemilik kapal untuk membeli produk asuransi penyingkiran kerangka kapal yang tenggelam.
Kewajiban tersebut, mengingat banyak bangkai kapal yang karam dan dibiarkan oleh para pemiliknya. Padahal, hal tersebut menggangu kelancaran jalur pelayaran.
"Memang tidak ada kewajiban untuk mengangkatnya, tapi 2015 ini nantinya akan diwajibkan. Para pemilik kapal harus memiliki asuransinya, sekarang kita sedang bicarakan dengan Kemenhub," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di kantor OJK, Kamis (5/2/2015).
Selain asuransi penyingkiran kapal karam tersebut, OJK pun meminta pemilik kapal di Indonesia untuk juga membeli produk protection and indemnity (P&I). Produk ini diharapkan memberikan kesadaran akan tanggungjawab yang lebih besar bagi pemilik kapal.
"Misalnya kalau kapal karam dan menumpahkan minyak, itu bisa ditutup perusahaan asuransi. Sehingga tidak sekedar menyingkirkan kapal karam saja," tuturnya.
Guna mempercepat aturan kewajiban tersebut, Firdaus mengaku dalam waktu dekat ini OJK akan berkordinasi dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia dan P&L Club Indonesia. Direncanakan, ke depannya akan dilakukan kerjasama yang didasari dengan MoU antara OJK dengan Kemenhub.
"Jasindo sudah jual. Kalau masing-masing jual kecil, makanya dibentuk konsorsium saja. Di Indonesia ada 13 ribu kapal besar yang bisa diwajibkan memiliki produk P&I," ucap Firdaus.