Singapore Airlines Gabungkan Harga Pajak Bandara dengan Tiket
Penggabungan ini juga dilakukan demi kenyamanan penumpang sendiri.
Penulis: Daniel Ngantung
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Senin (9/2/2015), Singapore Airlines memberlakukan penggabungan harga tiket dengan Passenger Service Charge (PSC) atau pajak bandara (airport tax) kepada para penumpang yang terbang dari Indonesia. Persyaratan tersebut berlaku untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015.
Untuk seluruh pembelian tiket pesawat sebelum 9 Februari atau yang akan melakukan perjalanan sebelum tanggal 1 Maret 2015, PSC tetap diberlakukan di seluruh bandara di Indonesia seperti prosedur yang berlaku sebelumnya.
General Manager Singapore Airlines Indonesia Vinod Kannan menjelaskan, peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah Indonesia untuk menggabungkan komponen dari PSC di dalam harga tiket pesawat setiap penumpang.
"Terhitung sejak tanggal 9 Februari 2015, sistem kami secara otomatis akan menggabungkan komponen PSC tersebut ke dalam setiap penerbangan yang berangkat Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mempermudah transaksi yang dilakukan oleh para pelanggan kami,” papar Vinod.
Di samping itu, penggabungan ini juga dilakukan demi kenyamanan penumpang sendiri. Dengan kebijakan ini, penumpang tidak perlu mengantre panjang untuk membayar biaya airport tax di bandara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.