Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

KPPU Perlu Kewenangan yang Lebih Luas

Alasan ini yang membuat KPPU perlu kewenangan yang lebih luas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPPU Perlu Kewenangan yang Lebih Luas
Tribunnews.com/ Nurmulia R Purnomo
Dari kiri: Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU), Saidah Sakwan, Ketua KPPU, Nawir Messi, usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak perusahaan Indonesia yang bertransaksi di luar negeri, dan dampaknya bisa mempengaruhi kondisi dalam negeri.

Sayangnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) tidak bisa menjangkau perusahaan tersebut, kata Ketua KPPU Nawir Messi.

Kepada wartawan usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2015), Nawir mengaku sudah menyampaikan keluhannya itu ke Wapres langsung, dan memaparkan pentingnya revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Tanpa perubahan itu kita nggak bisa jangkau transaksi tadi, karena bukan obyek hukum," katanya.

Hal itu perlu dilakukan segera kata Nawir. Salah satunya adalah untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), sehingga KPPU ke depannya bisa lebih membela kepentingan dalam negeri, dan perusahaan-perusahaan Indonesia lebih terjamin dalam bersaing dengan perusahaan lain dari negara-negara tetangga.

"Perubahan salah satu pasal itu jadi sangat penting dan segera," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu dalam rangka persiapan menghadapi era MEA, menurut Nawir KPPU juga perlu menyamakan prioritas dengan program-program prioritas pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla. Hal itu kata dia juga sempat dibahas dalam pertemuannya dengan Wapres.

"Dilihat dalam persepektif persaingan usaha di lingkup regional. Kita bicara betapa pentingnya complementary trust antara kebijakan pemerintah dan arah persaingan yang dibangun di dalam lingkup ASEAN, " jelasnya.

Jika pemerintah memprioritaskan pembenahan infrastruktur logistik, sektor pangan, sektor energi serta sektor rill, maka menurutnya KPPU juga harus memprioritaskan hal yang sama. Sehingga kepentingan nasional bisa lebih terakomodasi, terutama dalam berhadapan dengan negara Asean lainnya.

"Sekali lagi ini penting sehingga kita dalam menghadapi MEA, kita sebagai bangsa bisa memperoleh manfaat lebih besar," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas