Kalbe Farma Mengaku Telah Jalani Sanksi Badan POM
Perseroan telah melakukan inisiatif penarikan dua produk secara sukarela pada 12 Februari 2015, yaitu Buvanest Spinal 0,5 persen
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kalbe Farma (Persero) Tbk (KLBF) mengaku telah menjalankan seluruh keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait kekeliruan dalam pemberian obat di Rumah Sakit Siloam Karawaci dan mengakibatkan 2 pasien meninggal dunia.
Sekretaris Perusahaan PT Kalbe Farma, Vidjongtius mengatakan, perseroan telah secara langsung melaksanakan seluruh keputusan Badan POM dan hal ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi keselamatan konsumen.
"Kami terus berkoordinasi dengan Badan POM dan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan sampai selesai dan berkomitmen untuk memastikan keamanan seluruh produk Kalbe," kata Vidjongtius dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Menurutnya, perseroan telah melakukan inisiatif penarikan dua produk secara sukarela pada 12 Februari 2015, yaitu Buvanest Spinal 0,5 persen Heavy 4 ml dan Asam Tranexamat Generik 500 mg/AMP 5 ml.
Berdasarkan surat keputusan Badan POM RI No. PN.01.04.313.302.15.840 tahun 2015 tentang Pembekuan Izin Edar Injeksi Buvanest Spinal 0,5 persen Heavy Produksi Industri Farmasi PT Kalbe Farma Tbk, tertanggal 17 Februari 2015. Keputusan ini, membuat izin edar injeksi Buvanest Spinal 0,5 persen Heavy produksi perseroan dibekukan.
Selain itu, melalui surat Badan POM No. PW.02.03.331.3.02.15.839. Perseroan juga dikenakan sangki berupa penghentian sementara kegiatan produksi pada fasilitas produksi larutan injeksi volume kecil nonbelaktam (lini 6) terhitung sejak 17 Februari 2015 oleh Balai Besar POM di Bandung.
Tercatat, pada perdagangan siang ini saham KLBF menguat 20 poin atau 1,12 persen menjadi Rp1.810 per saham.