Nasabah Laporkan Bank Permata ke OJK
Saat itu OJK merekomendasikan agar Winarto melaporkan kasusnya ke Bank Indonesia, dan segera ditindaklanjut
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tjho Winarto, karyawan swasta di Jakarta, pada 25 Februari 2015 secara resmi melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal kasus pembobolan rekeningnya di PT Bank Permata Tbk senilai Rp 245 juta tahun lalu.
Atas laporan ini OJK melalui Divisi Pelayanan Pengaduan Konsumen sudah mengkonfirmasi dan menghubungi balik untuk klarifikasi beberapa poin.
Dalam keterangan tertulisnya, Winarto mengatakan, langkah tersebut bagian dari serangkaian upayanya menuntaskan kasus tersebut. Selain itu secara umum juga untuk memperjuangkan perlindungan bagi nasabah perbankan tanah air.
Sebelumnya pada 6 Oktober tahun lalu, Winarto sudah berkonsultasi ke OJK untuk mendapatkan pengarahan penyelesaian kasus. Saat itu OJK merekomendasikan agar Winarto melaporkan kasusnya ke Bank Indonesia, dan segera ditindaklanjuti.
Dalam laporan resmi ke OJK kali ini, Winarto memaparkan fakta-fakta sepanjang kasus bergulir yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran pihak Bank Permata. Winarto juga siap untuk memberikan bukti-bukti pendukung terkait sepuluh poin ini.
Winarto berharap OJK sebagai otoritas pengawas bank bisa mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Dengan demikian kasus ini diharapkan bisa segera tuntas dan ke depannya aspek perlindungan nasabah bank bisa lebih terjamin.
Sementara itu Winarto juga sudah menggugat Bank Permata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Februari 2015. Simultan dengan proses perdata ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga tengah menyidik kasus pembobolan rekening Winarto tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews belum berhasil mendapatkan pernyataan dari pihak Bank Permata.