Restoran Gunakan Elpiji 3 Kg akan Dihukum
Restoran atau rumah makan yang memakai gas ukuran tiga kilogram untuk usaha makan akan diberikan sanksi atau hukuman.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Tangerang - Restoran atau rumah makan yang memakai gas ukuran tiga kilogram untuk usaha makan akan diberikan sanksi atau hukuman.
Asisten Manager Eksternal Relationship Marketing Operasional 3 Pertamina, Mila Suciani di Tangerang, Kamis (5/3/2015) mengatakan, tabung gas ukuran tiga kilogram merupakan barang yang tidak bebas dijual karena disubsidi pemerintah.
Artinya hanya dijual untuk masyarakat dengan ekonomi kelas bawah. Sedangkan untuk industri hanya, yang memiliki modal usaha Rp 50 juta atau omset Rp 300 juta per tahun.
"Kalau memang ada restoran besar yang menggunakan gas tiga kilogram, maka warga bisa melapor karena tidak sesuai peruntukan," ujarnya.
Oleh karena itu, Pertamina dan Hiswana Migas Tangerang akan melakukan pengawasan pendistribusian mulai dari agen dan pangkalan.
Seperti halnya operasi pasar yang dilakukan hari ini dimaksudkan untuk mengantisipasi agar tidak ada kelangkaan. Sebab, dari pantauan di lapangan, stok elpiji di Tangerang dalam keadaan aman dan tidak adanya pengurangan stok. "Hanya warga yang merasa panik saja," ujarnya.
Sekretaris Hiswana Migas Tangerang, Ahmad Tomie mengatakan, pihaknya telah melibatkan aparat keamanan dalam menindak pihak yang menimbun atau menjual diatas HET.
Pada hari ini, Pertamina dan Hiswana melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan.
Ada sebanyak 560 tabung disediakan di setiap pangkalan dan serentak di laksanakan di lima wilayah Tangerang. Untuk satu tabung dijual dengan harga Rp16 ribu.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menegaskan, harga gas tabung melon atau 3 kilogram (kg) tidak mengalami kenaikan. Stock LPG juga dipastikan melimpah, sehingga masyarakat tidak perlu panik. (Baca: Harga Gas 3 Kg Mencekik, Laporkan ke Pusat Layanan Pertamina)
"Jika sulit mendapatkan atau harganya tinggi, segera laporkan ke call center di nomor (021) 500.000 (bebas pulsa) atau call center setempat agar segera dilakukan operasi pasar," kata Ahmad melalui pesan pendek ke Kompas.com, Selasa (3/3/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.