Bea Masuk Kedelai Diusulkan 27 Persen
Kementerian Pertanian (Kemtan) mengusulkan tarif bea masuk (BM) kedelai lebih tinggi dari usulan sebelumnya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kemtan) mengusulkan tarif bea masuk (BM) kedelai lebih tinggi dari usulan sebelumnya. Kemtan pada tahun lalu pernah mengusulkan BM sebesar 10 persen. Kali ini, Kemtan mengusulkan BM mencapai 27 persen. Alasannya, tarif BM yang tinggi membuat serapan kedelai lokal lebih besar.
Rita Mezu, Kepala Sub Direktorat Direktorat Budidaya Aneka Kacang dan Umbi mengatakan, selama dua tahun sejak 2013, BM untuk kedelai sebesar 0 persen. Jika tahun ini diusulkan sebesar 27 persen masih dalam tahap wajar. Apalagi potensi kehilangan pendapatan negara dengan BM kedelai 0% mencapai Rp 35,78 miliar.
"Ini masih kami usulkan ke Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kemtan jadi prosesnya masih panjang. Tapi semangat kami memang agar serapan kedelai dalam negeri juga tinggi. Supaya petani lokal juga untung," tandas Rita pada Selasa (17/3/2015).
Selain penetapan BM, Kemtan juga mengusulkan penetapan harga pembelian kedelai di tingkat petani tahun ini naik. Jika harga pembelian kedelai di tingkat petani sebesar Rp 7.700 per kilogram (kg), maka hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 01/M-DAG/PER/1/2015 pada periode Januari sampai Maret 2015.
Kemtan mengusulkan harga kedelai bisa naik menjadi Rp 8.500 per kg. "Harga jual yang tinggi akan membuat petani semangat tanam. Sehingga produksi lokal tinggi dan dapat mengurangi impor kedelai," tandas Rita. (Mona Tobing)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.