Ribuan Izin Investasi Asing Dibatalkan
BKPM mengumumkan telah membatalkan 6.541 surat persetujuan atau izin prinsip penanaman modal asing
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan telah membatalkan 6.541 surat persetujuan atau izin prinsip penanaman modal asing (PMA) antara 2007-2012 yang tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal ini sebagai tindak lanjut peringatan kepada 15.528 pemegang izin prinsip yang tidak menyampaikan LKPM sebagaimana Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No. 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Kepala BKPM, Franky Sibarani, menyatakan perusahaan penanaman modal, disamping menuntut hak kepada pemerintah seperti perbaikan pelayanan investasi, juga harus diingat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Dalam hal ini investor berkewajiban membayar pajak, membayar upah karyawan, menjaga dan melestarikan lingkungan, melakukan corporate social responsibility.
"Yang tidak kalah penting adalah kewajiban menyampaikan Laporan Kewajiban Penanaman Modal (LKPM) secara berkala," ujar Franky, Kamis (19/3/2015).
BKPM sudah melakukan pembatalan atas surat persetujuan atau izin prinsip penanaman modal sebagai tindak lanjut terhadap surat peringatan pertama dan terakhir yang telah disampaikan BKPM dan yang tidak ada tanggapan.
"Dengan dibatalkannya surat persetujuan atau izin prinsip penanaman modal tersebut, maka perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum,” jelas Franky
Dari data 15.528 proyek PMA dan PMDN tahun 2007-2012 yang tidak menyampaikan LKPM, terdapat 10.294 proyek yang diberikan surat peringatan pertama dan terakhir. Sedangkan
sisanya sebanyak 5.234 proyek tidak diberikan surat peringatan karena merupakan proyek yang multilokasi atau berada di lebih dari satu lokasi proyek.
Ada juga perusahaan yang menyampaikan LKPM atas proyek tersebut. Dari 10.294 proyek yang mendapatkan surat peringatan, terdapat 7.861 proyek PMA dan 2.433 proyek PMDN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.