48 Tahun Dikuasai Asing, Saatnya Blok Mahakam Dikelola Indonesia
selama 48 tahun Blok Mahakam menjadi kekuasaan pihak asing. Sehingga saat ini, Blok Mahakam harus kembali ke pangkuan republik Indonesia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kalimantan Timur (Kaltim)-Kalimantan Utara (Kaltara), Hadi Mulyadi mendesak pemerintah pusat segera memberi kepastian kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terkait hak partisipasi (participating interest/PI) dalam pengelolaan Blok Mahakam.
Tidak hanya itu, Hadi juga juga meminta rencana pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina pasca berakhirnya kontrak-kontrak Total E&P Indonesie (TEPI) tahun 2017 nanti segera dikuatkan melalui keputusan tertulis.
Hadi mengatakan, selama 48 tahun Blok Mahakam menjadi kekuasaan pihak asing. Sehingga saat ini, Blok Mahakam harus kembali ke pangkuan republik Indonesia. “Segera beri keputusan tertulis kepada Pertamina, sehingga BUMN Migas ini juga mempunyai kepastian dalam pengelolaan Blok Mahakam, jangan sekedar muncul dalam pemberitaan media. Penting juga segera menetapkan hak daerah. Daerah jangan sampai merasa diambangkan dalam ketidakpastian,” kata dia, Kamis (19/3/2015).
Desakan serupa pernah juga dia sampaikan di hadapan sejumlah tokoh, seperti Marwan Batubara (IRESS/Koordinator Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat), anggota Komisi VII DPR RI Hari Purnomo (Gerindra), mantan anggota DPR RI Candra Tirta Wijaya, Ugan (Federasi Serikat Pekerja Pertamina), Hatta Taliwang dan Ahmad Khairudin (BEM Seluruh Indonesia).
Politisi PKS tersebut meminta pemerintah mempercayai sepenuhnya Pertamina untuk mengambil langkah yang diperlukan terkait business to business (B to B) dalam pengelolaan Blok Mahakam. Termasuk apakah Pertamina tetap menggandeng Total E&P Indonesie (TEPI) sebagai operator, setelah perusahaan plat merah itu sepenuhnya menguasai pengelolaan Blok Mahakam.
“Keputusan seperti itu serahkan saja ke Pertamina, pemerintah cukup memberikan arahnya saja,” sebutnya.
Terkait pembagian hak partisipasi 10 persen antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara, dikatakan Hadi, sebaiknya disepakati bersama. Apakah tetap seperti formula sebelumnya, yakni Kaltim akan mendapat 40 persen (atau 4 persen dari Blok Mahakam) dan Kukar sebagai daerah penghasil sebesar 60 persen (atau 6 persen dari total saham), atau ada perubahan, dia mempersilakan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar merundingkannya dengan baik.
“Yang penting jangan sampai muncul kesan ada silang sengketa, padahal kepastian soal hak partisipasi 10 persen itu belum ada. Yang penting daerah dapat merebut hak ikut mengelola Blok Mahakam dan apa yang didapat mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Kaltim,” jelasnya. (Kontributor Samarinda, Gusti Nara)