Ada Ribuan Perusahaan Pertambangan Tak Miliki NPWP
masih banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di dalam negeri, tapi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, menilai masih banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di dalam negeri, tapi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Siti, izin pertambangan yang ada saat ini sebanyak 10.648 izin dan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru mencapai 7.519 perusahaan. Akan tetapi, dari jumlah tersebut masih banyak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
"Dari 7.519 tersebut, ada 16 persennya (sekitar 1.200 perusahaan) tidak memiliki NPWP," kata Siti yang juga menjadi Dewan Enegi Nasional, Jakarta, Minggu (22/3/2015).
Siti melihat, persoalan izin pertambangan selama ini banyak dilakukan oleh Bupati atau Gubernur masing-masing daerah. Tapi, pemberian izin tidak diimbangi oleh pengawasan yang ketat dan menimbulkan pengemplangan pajak.
"Kita harus perbaiki ini, kan sekarang Ditjen Pajak juga sedang giat mengejar pajak dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga kan diminta menelusuri yang wajib pajak," tuturnya.