Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ada Ribuan Perusahaan Pertambangan Tak Miliki NPWP

masih banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di dalam negeri, tapi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Ribuan Perusahaan Pertambangan Tak Miliki NPWP
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, menilai masih banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di dalam negeri, tapi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Siti, izin pertambangan yang ada saat ini sebanyak 10.648 izin dan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru mencapai 7.519 perusahaan. Akan tetapi, dari jumlah tersebut masih banyak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.

"Dari 7.519 tersebut, ada 16 persennya (sekitar 1.200 perusahaan) tidak memiliki NPWP," kata Siti yang juga menjadi Dewan Enegi Nasional, Jakarta, Minggu (22/3/2015).

Siti melihat, persoalan izin pertambangan selama ini banyak dilakukan oleh Bupati atau Gubernur masing-masing daerah. Tapi, pemberian izin tidak diimbangi oleh pengawasan yang ketat dan menimbulkan pengemplangan pajak.

"‎Kita harus perbaiki ini, kan sekarang Ditjen Pajak juga sedang giat mengejar pajak dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga kan diminta menelusuri yang wajib pajak," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas