Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu di Kalimantan Utara
Harga isi ulang tabung elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, melonjak hingga Rp 40.000.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Harga isi ulang tabung elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, melonjak hingga Rp 40.000. Padahal, harga pekan lalu masih berada di kisaran Rp 22.000.
Meski pemerintah setempat telah menetapkan harga eceran tertinggi hanya Rp16.500, namun pengecer tetap menjual dengan harga tinggi. Alasan mereka adalah stok barang yang kosong.
Ida Asri, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Tanjung Palas, menuturkan, kenaikan harga terjadi sejak Sabtu (21/3/2015) lalu. Padahal, seminggu sebelumnya, dia membeli isi tabung elpiji dengan harga Rp 23.000.
“Pada awal Maret harganya Rp 22.000, minggu lalu saya beli lagi sudah Rp 23.000. Nah, tadi pagi suami saya beli, harganya sudah Rp 40.000. Saya kaget, tapi kata penjualnya harga sudah naik sejak hari Sabtu,” ujar Ida, Selasa (24/3/2015).
Ida mengatakan, perlu berhari-hari melakukan pesanan agar mendapat jatah dari pengecer. “Di semua toko pengecer sudah disediakan catatan pemesanan. Kalau saya cukup pesan lewat SMS. Itu pun belum tentu langsung dapat,” kata dia.
Senada dengan Ida, salah satu pengecer tabung isi ulang tiga kilogram, Darmanto membenarkan kenaikan harga tersebut karena pasokan yang menurun. Biasanya, Darmanto mendapat puluhan tabung per lima hari dari distributor. Saat ini, dia hanya mendapat belasan tabung saja.
“Permintaan cukup banyak, tapi stok tabung dari agen cuma sedikit. Biasanya 30 sampai 50 tabung per hari, sudah seminggu ini saya hanya kebagian 18 sampai 20 tabung saja,” kata dia.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Bulungan, Gerilyawansyah mengatakan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan untuk elpiji tiga kilogram per tabung Rp16.500.
"Kami bahkan masih terus melakukan pengawasan di lapangan, dan akan secara tegas menindak penjual atau pengecer yang menjual di atas harga HET tersebut. jika masih ada yang nakal, akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar,” kata dia.(Kontributor Samarinda, Gusti Nara)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.