Indosat Dukung Mantan Dirut IM2 Ajukan PK
PT Indosat Tbk menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Indar Atmanto
Editor: Budi Prasetyo
I
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - PT Indosat Tbk menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Indar Atmanto.
PK diajukan terkait vonis empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto divonis karena dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menyalahgunakan jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013).
“Seluruh manajemen dan karyawan Indosat mendukung penuh upaya hukum luar biasa Bapak Indar Atmanto berupa Pengajuan Kembali (PK)," ujar Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Selasa (24/3/2015).
"Kami berharap upaya Peninjauan Kembali ini benar-benar memberikan hasil sesuai harapan kita bersama yaitu kebebasan bagi Bapak Indar Atmanto,” imbuh pria yang kerap disapa Alex itu.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga menyatakan dukungnnya terhadap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.
"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata JK hari ini (24/3/2015) di Jakarta.
“Sebagai bagian dari proses hukum, saya mendukung upaya PK yang dilakukan Pak Indar. Dari sisi regulasi, surat menteri Kominfo juga jelas menyatakan bahwa yang dilakukan IM2 dan Indosat sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Rudiantara.
Pada Selasa (24/3/2015), Indar Atmanto telah mengajukan PK dengan tiga novum baru yang membuktikan tidak adanya unsur melawan hukum maupun unsur merugikan negara.
Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain 2 putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.