Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Keluhkan Perubahan Pajak, Pengusaha Pelayaran 'Ngadu' ke DPR

Harga saham mayoritas perusahaan pelayaran nasional langsung turun sejak muncul berita tentang rencana aturan pajak itu," kata Memey

Editor: Sanusi
zoom-in Keluhkan Perubahan Pajak, Pengusaha Pelayaran 'Ngadu' ke DPR
amazonaws.com
Ketua Umum Indonesian National Shiponers Association (INSA) Carmelita Hartoto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha pelayaran mengaku makin dipersulit dalam berusaha dan bersaing dengan pelaku pelayaran asing yang selama ini sudah menguasai pasar di Indonesia. Pasalnya, pemerintah hendak mengubah aturan bagi pelaku pelayaran lokal, yakni dari PPh final menjadi PPh tak final.

"Harga saham mayoritas perusahaan pelayaran nasional di bursa, langsung turun sejak muncul berita tentang rencana aturan pajak itu," kata Ketua Umum Indonesian National Shipwners' Association Carmelita Hartoto saat rapat dengar pendapat Panja Penerimaan Negara dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Selama ini, PPh final bagi perusahaan pelayaran sebesar 1,2 persen. Dengan PPh tak final, angkanya bisa main tinggi. Sementara di sisi lain, lanjut Carmelita, pemerintah tak mengubah tarif pajak untuk kapal asing yang berlayar dan selama ini tak membayar pajak di Indonesia. "Respon negatif investor langsung terasa," tambah Carmelita.

Bagi asosiasi pelayaran, rencana pemerintah itu dianggap melanggar UU nomor 17/2008 tentang pelayaran, khususnya pasal 56 dan 57. Selain itu, bagi pengusaha lokal, akan menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang usaha.

Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait menilai, suatu hal yang bisa dipahami apabila pemerintah sedang berusaha agar pendapatan perpajakan meningkat di tahun ini. Namun, sebaiknya setiap kebijakan yang dikeluarkan untuk mencapai target itu harus benar-benar dipertimbangkan dengan tegas.

Dia meminta jangan sampai upaya peningkatan pajak justru membuat pengusaha lokal kalah bersaing dengan pengusaha asing. "Saya mengusulkan agar duduk bersama antara Pemerintah dan pengusaha untuk membicarakan ini. Saya usulkan Panja Penerimaan Komisi XI mengundang paling tidak ditjen pajak, supaya menjelaskan soal kebijakan ini. Karena di sisi pengusaha, muncul kerumitan baru," kata pria yang akrab disapa Ara itu.

Menurut Ara, sangat penting bagi DPR untuk mempertemukan dua sudut pandang berbeda, diantara Pemerintah dan pelaku usaha di lapangan. "Kita tak ingin bisnis turun. Kalau bisnis mati, toh tak ada pajak juga dari sektor itu. Kalau memang dampaknya ke pengusaha lokal seperti ini, jelas lebih baik model pajak final dikembalikan," kata Politisi PDI-P itu.(Estu Suryowati)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas