Menteri Sudirman Akan Keluarkan Aturan Larangan Swasta di Blok Mahakam
Sudirman, aturan PI yang akan diterbitkan nanti akan mementingkan keuntungan dan seutuhnya jatuh ke masyarakat
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan, terkait larangan pihak swasta terlibat dalam paricipating interest (PI) yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini mengingat akan berakhirnya masa kontrak pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur, oleh Total E&P Indonesie dan Inpex pada akhir 2017. Dengan berakhirnya ini, PT Pertamina akan masuk menjadi pengusaha blok tersebut dan Pemda Kaltim pun mempunyai hak PI dalam pengelolaan wilayah tersebut, yakni sekitar 10 persen.
"Kita tidak ingin diserahkan ke swasta (PI yang dimiliki Pemda). Kita tidak ingin yang punya saham resmi Pemda, yang dapat benefit swasta," kata Menteri ESDM, Sudirman Said di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut Sudirman, aturan PI yang akan diterbitkan nanti akan mementingkan keuntungan dan seutuhnya jatuh ke masyarakat setempat. Sehingga, hal ini dapat menghindari terjadinya penggadaian atau penjualan saham ke pihak lain.
"Itu pernah terjadi soal Newmont, Pemda dapat 25 persen lama-lama digadaikan ke swasta akhirnya Pemda-nya tidak dapat apa-apa," tutur Sudirman.
Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meminta pemerintah mengkaji ulang persoalan larangan keterlibatan swasta tersebut. Dirinya menilai, jika aturan tersebut dikeluarkan maka tidak masuk akal karena dalam peraturan yang ada keterlibatan perusahaan nasional diperbolehkan.
"Saya tidak sepakat dengan aturan itu, perusahaan nasional boleh BUMN atau swasta," ucap Awang.
Awang pun merasa pesimis, anggaran pemerintah pusat ataupun Pertamina dapat membantu menalangi Pemda mengelola PI 10 persen Blok Mahakam, sebagaimana yang diusulkan oleh Sudirman bahwa Pertamina akan membantu dana agar keterlibatan swasta diminimalisir.
"Tidak mungkin bisa, dananya pasti enggak cukup. Pakai APBD memang tidak mungkin, tapi apalagi pakai APBN. Kami dipastikan memerlukan mitra, tapi mitra kami harus paham dan punya pengalaman hulu migas," tutur Awang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.