BKPM dan Kemendagri Percepat Integrasi PTSP Daerah
Kedua lembaga pemerintah tersebut akan mempererat koordinasi untuk memempercepat integrasi PTSP Pusat dan Daerah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sama-sama memiliki tugas untuk mempercepat dan membina Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah.
Kedua lembaga pemerintah tersebut akan mempererat koordinasi untuk memempercepat integrasi PTSP Pusat dan Daerah.
Sekjen Kemendagri, Yuswandi Tumenggung, menyatakan dalam konteks pembinaan PTSP, Kementerian Dalam Negeri melakukan proses penyederhanaan izin, persyaratan memperoleh izin dan penyederhanaan pemrosesan izin.
Yuswandi mencontohkan, jangka waktu penerbitan izin usaha ditetapkan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan nonperizinan secara lengkap dan benar, dari sebelumnya 14 hari.
“Perizinan tersebut meliputi pemakaian nama perusahaan dan pengesahan status badan hukum, pendaftaran dan pengumuman perseroan terbatas dalam berita negara, pembayaran PNBP melalui bank seluruhnya paling lama tiga hari kerja,”papar Yuswandi, Rabu (15/4/2015).
Kepala BKPM, Franky Sibarani, menyatakan pentingnya integrasi PTSP Pusat dengan PTSP Daerah baik provinsi dan kabupaten/kota. Integrasi tersebut diperlukan untuk mencapai target investasi tahun 2015-2019 sebesar Rp 3.500 Triliun, di mana target investasi tahun 2015 sebesar Rp 519 Triliun.
Franky juga menyebutkan, integrasi PTSP Pusat dan Daerah juga penting untuk menyambut minat investasi yang sudah mulai masuk. Sebagai contoh saat kunjungan Presiden Jokowi ke Jepang dan RRT, terdapat komitmen investasi 73 miliar dolar AS yang tentunya diharapkan segera terealisasi.
"Sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi PTSP penting untuk memastikan realisasi minat tersebut tidak terhambat,” papar Franky.
BKPM sendiri menargetkan integrasi dengan 144 PTSP daerah yang terdiri dari 24 provinsi, 95 kabupaten, 19 PTSP Kota, 5 administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Sementara secara keseluruhan, hingga 30 Maret 2015, dari 561 daerah atau wilayah yang harus membentuk PTSP, masih ada 55 daerah/wilayah yang belum membentuknya.