Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Imporf Ilegal Telur dan Ayam Berpenyakit Merajalela

Belum lama ini, Badan Karantina Pertanian menyita ayam dan telur ayam asal Filipina dan Malaysia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Imporf Ilegal Telur dan Ayam Berpenyakit Merajalela
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Produk peternakan yang masuk secara ilegal ke Indonesia kian marak.

Belum lama ini, Badan Karantina Pertanian menyita ayam dan telur ayam asal Filipina dan Malaysia.

Ayam dan telur asal kedua negara tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan dan diduga terjangkit membawa hama dan penyakit hewan karantina.

Stasiun Karantina Pertanian Kelas (SKP) I Entikong Kalimantan Barat memusnahkan ayam asal Filipina sebanyak tujuh ekor. Diduga ayam asal Filipina tersebut membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (MP HPHK).

Pada saat pemeriksaan, pemilik pun tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari negara asal.

Selain itu, di Lampung belum lama ini, Badan Karantina Pertanian juga menggagalkan penyelundupan telur ayam dari Medan sebanyak 270.000 butir.

Rencananya telur tersebut akan dibawa ke Serang Timur dan Jakarta Barat. Namun petugas berhasil mengamankan telur ayam yang tersusun rapi yang disimpan di dalam box itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian menjelaskan, bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan pada titik-titik yang menjadi transit produk pertanian asal negara lain ke tanah air.

"Selain risiko kesehatan, akan terjadi kerusakan permanen pada sektor pertanian jika masuk ke tanah air," kata Banun.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pasal 5 dan Peraturan pemerintah no. 82 tahun 2000 tentang karantina hewan pasal 2.

Bahwa setiap pemasukan media pembawa wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal dan dilaporkan. Serta diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina. (Mona Tobing)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas