Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asus Bakal Bangun Pabrik di Indonesia Tahun Ini

Kami sudah lama rencanakan untuk pembangunan pabrik ini. Tinggal tunggu peraturan resmi pemerintah turun,” kata Juliana Chen

Editor: Sanusi
zoom-in Asus Bakal Bangun Pabrik di Indonesia Tahun Ini
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
ASUS CEO Jerry Shen saat melakukan launching smartphone Asus ZenFone 2 di Hotel Pulman Jakarta, Selasa (21/4/2015). Asus ZenFone 2 merupakan smartphone pertama di dunia dengan RAM dual channel 4GB serta didukung dengan fitur kamera 13 megapixel yang mendukung fitur Low Light Mode. TRIBUNSUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, perusahaan importir wajib mendirikan industri atau pabriknya di dalam negeri, terhitung tiga tahun sejak aturan ini diterbitkan.

Nah, vendor teknologi asal Taiwan, Asus, mengaku telah mempersiapkan diri sejak jauh hari menjalankan aturan ini.

“Kami sudah lama rencanakan untuk pembangunan pabrik ini. Tinggal tunggu peraturan resmi pemerintah turun,” kata Juliana Chen, Country Product Group Asus Indonesia, Selasa (21/4).

Juliana bilang, dalam pembangunan tersebut, pihaknya akan menggandeng perusahaan elektronik dalam negeri. Kabar yang yang beredar, Asus akan menjalin kerjasama dengan PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN), sebuah perusahaan asal Batam yang bergerak dalam bidang usaha industri perakitan alat-alat elektronik.

Dugaan kerjasama tersebut diperkuat dengan pembangunan pabrik baru Asus yang direncanakan berlokasi di Batam.

Namun Juliana enggan menjelaskan secara rinci.”Kami akan bekerjasama dengan perusahaan dalam negeri, tahun ini bakal dibangun. Nama perusahaan akan diumumkan nanti," katanya.  Yang pasti, pabrik itu dibangun untuk produksi produk LTE Asus.

Sekadar informasi, selain mewajibkan perusahaan importir membangun pabrik di dalam negeri, rencananya pemerintah akan mewajibkan semua produk elektronik memiliki Tingkat Kandungan Dalam negeri (TKDN) mencapai 40 persen.(David Oliver Purba)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas