Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis
tag populer

BPJS: Pekerja Dapat 35 Persen Gaji Jika Bayar Iuran Pensiun

"Manfaat yang wajar itu kan kira-kira manfaat yang bisa memberikan 35 persen dari rata-rata upah pekerja pada saat dia pensiun," ujar Elvyn.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
zoom-in BPJS: Pekerja Dapat 35 Persen Gaji Jika Bayar Iuran Pensiun
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Direktur Utama BPSJ Ketenagakerjaan, Elvyn Masassya (tengah) menghadiri Rapat kordanisi daerah (rakorda) kantor wilayah Sulawesi Maluku yang digelar di Hotel Santika, Makassar, Sulsel, Jumat (27/2/2015). BPJS Ketenagakerjaan siap beroprasi penuh pada 1 juli 2015 mendatang dan optimis mencapai kinerja sehat sekali. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, pekerja bakal dapat 35 persen gaji setiap bulan jika mengikuti iuran dana pensiun delapan persen. Hal tersebut jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat kepada pesertanya.

"Manfaat yang wajar itu kan kira-kira manfaat yang bisa memberikan 35 persen dari rata-rata upah pekerja pada saat dia pensiun," ujar Elvyn di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Dalam pembagian iuran, lima persen diberikan dari pemberi kerja dan tiga persen dibebankan pekerja. Namun pada akhirnya pemerintah yang memilih skema iuran yang paling tepat dibebankan kepada perusahaan dan pegawainya.

"Keputusan pemerintah yang mempertimbangkan aspek keterjangkauan, manfaat, sustainibilitiy. Tiga aspek ini yang harus diperhatikan," ungkap Elvyn.

Elvyn menjelaskan masa pembayaran iuran baru bisa dicairkan setelah 15 tahun menyetor ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika dalam kurun waktu 15 tahun seorang pekerja pensiun, maka pegawai tersebut langsung dapat uang pensiun sekaligus.

"Akumulasi iuran plus pembayarannya," kata Elvyn.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas