BPJS: Pekerja Dapat 35 Persen Gaji Jika Bayar Iuran Pensiun
"Manfaat yang wajar itu kan kira-kira manfaat yang bisa memberikan 35 persen dari rata-rata upah pekerja pada saat dia pensiun," ujar Elvyn.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, pekerja bakal dapat 35 persen gaji setiap bulan jika mengikuti iuran dana pensiun delapan persen. Hal tersebut jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat kepada pesertanya.
"Manfaat yang wajar itu kan kira-kira manfaat yang bisa memberikan 35 persen dari rata-rata upah pekerja pada saat dia pensiun," ujar Elvyn di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Dalam pembagian iuran, lima persen diberikan dari pemberi kerja dan tiga persen dibebankan pekerja. Namun pada akhirnya pemerintah yang memilih skema iuran yang paling tepat dibebankan kepada perusahaan dan pegawainya.
"Keputusan pemerintah yang mempertimbangkan aspek keterjangkauan, manfaat, sustainibilitiy. Tiga aspek ini yang harus diperhatikan," ungkap Elvyn.
Elvyn menjelaskan masa pembayaran iuran baru bisa dicairkan setelah 15 tahun menyetor ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika dalam kurun waktu 15 tahun seorang pekerja pensiun, maka pegawai tersebut langsung dapat uang pensiun sekaligus.
"Akumulasi iuran plus pembayarannya," kata Elvyn.