Iuran Dana Pensiun Delapan Persen Masih Jadi Pertimbangan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan iuran program jaminan pensiun di angka delapan persen
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan iuran program jaminan pensiun di angka delapan persen. Dalam pembagiannya lima persen diwajibkan kepada perusahaan pemberi kerja dan tiga persen dibebankan bagi pekerjanya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, memaparkan iuran dana pensiun masih digodok pada tingkatan pemerintah. Elvyn menyebutkan setelah diputuskan angka iuran yang tepat, baru diserahkan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disahkan melalui Peraturan Presiden.
"Iya antara itu (delapan persen). Nanti akan dibawa ke Presiden. Akan memutuskan mana yang paling tepat," ujar Elvyn di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (18/5/2015).
Elvyn mengatakan ada opsi-opsi yang ditawarkan dari perwakilan pemberi kerja yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Namun semua opsi tersebut akan dipilih paling baik oleh Presiden Jokowi.
"Semua memiliki plus minus, biar nanti diputuskan presiden mana yang lebih baik untuk semua pihak," ungkap Elvyn.
Dari rapat koordinasi tersebut mengerucut tiga opsi yakni dari Apindo mengusulkan iuran 1,5 persen bertahap sampai menjadi delapan persen. Sedangkan Kementerian Keuangan tiga persen secara bertahap dan opsi paling terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar delapan persen langsung pada 1 Juli mendatang.
"Tiga opsi ini yang nanti akan disaaampaikan ke presiden," kata Elvyn.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.