Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Iuran Dana Pensiun Delapan Persen Masih Jadi Pertimbangan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan iuran program jaminan pensiun di angka delapan persen

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Iuran Dana Pensiun Delapan Persen Masih Jadi Pertimbangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). Data Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesadaran masyarakat pekerja terhadap Jaminan Sosial masih dirasa kurang. Hal tersebut terlihat dari jumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai 15 juta dari 110 juta angkatan kerja di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan iuran program jaminan pensiun di angka delapan persen. Dalam pembagiannya lima persen diwajibkan kepada perusahaan pemberi kerja dan tiga persen dibebankan bagi pekerjanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, memaparkan iuran dana pensiun masih digodok pada tingkatan pemerintah. Elvyn menyebutkan setelah diputuskan angka iuran yang tepat, baru diserahkan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disahkan melalui Peraturan Presiden.

"Iya antara itu (delapan persen). Nanti akan dibawa ke Presiden. Akan memutuskan mana yang paling tepat," ujar Elvyn di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (18/5/2015).

Elvyn mengatakan ada opsi-opsi yang ditawarkan dari perwakilan pemberi kerja yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Namun semua opsi tersebut akan dipilih paling baik oleh Presiden Jokowi.

"Semua memiliki plus minus, biar nanti diputuskan presiden mana yang lebih baik untuk semua pihak," ungkap Elvyn.

Dari rapat koordinasi tersebut mengerucut tiga opsi yakni dari Apindo mengusulkan iuran 1,5 persen bertahap sampai menjadi delapan persen. Sedangkan Kementerian Keuangan tiga persen secara bertahap dan opsi paling terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar delapan persen langsung pada 1 Juli mendatang.

"Tiga opsi ini yang nanti akan disaaampaikan ke presiden," kata Elvyn.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas