Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PT Nyonya Meneer Berdamai dengan PT NMI

Sengketa utang antara perusahaan jamu PT Nyonya Meneer dengan PT Nata Meridian Investara (NMI) dihentikan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in PT Nyonya Meneer Berdamai dengan PT NMI
KONTAN
Kegiatan produk PT Nyonya Meneer 

TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG - Sengketa utang antara perusahaan jamu PT Nyonya Meneer dengan PT Nata Meridian Investara (NMI) dalam gugatan yang diajukan para kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhirnya dihentikan, menyusul kesepakatan damai antara keduanya.

Ketua Tim Pengurus Kreditur PT Nyonya Meneer, Dedy A Prasetyo mengatakan, dalam pertemuan perdamaian tersebut, kedua pihak menyepakati nilai nominal utang piutang dari PT Nyonya Meneer kepada PT NMI sebesar Rp 39 miliar.

"Sudah damai, kedua belah pihak sudah sepakat pada angkanya utang yaitu Rp 39 miliar. Untuk penyelesaian utang itu akan dibahas pada rapat kreditur dalam waktu dekat," katanya, Senin (18/5).

Dedy menuturkan, atas perdamaian kedua pihak, tim pengurus akan segera mengundang para kreditur untuk rapat terkait dengan penyelesaian utang. "Kalau tidak minggu ini, ya minggu depan kami akan mengundang kreditur untuk rapat penyelesaian utang," ujarnya.

Dia menambahkan, adanya perdamaian itu sekaligus membatalkan audit terhadap Nyonya Meneer dan NMI yang dilakukan oleh auditor independen. Sebagaimana perintah hakim pengawas Siti Zamzanah kepada tim pengurus kreditur untuk mengaudit termohon dan pemohon.

"Hal itu apabila kedua belah pihak tidak kunjung menemukan kesepakatan terhadap nominal utang piutang tersebut. Kalau sudah sepakat, maka auditor independen dibatalkan," jelasnya.

Humas PT Nyonya Meneer, Caecilia Novi, saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi perdamaian antara PT Nyonya Meneer dengan PT NMI. Hanya saja, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kesepakatan-kesepakatan antara keduanya.

Berita Rekomendasi

Iya sudah damai. Itu saja ya," katanya singkat, melalui blackberry masanger (BBM).

Kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Linda Yuni memaparkan, termohon (PT Nyonya Meneer) dan pemohon (PT NMI) sudah menyepakati angka utang piutang Rp 39 miliar.

"Selanjutnya, akan dibahas rencana perdamaian, termasuk membahas pembayaran utangnya. Teknis pembayarannya juga akan dibahas dalam pertemuan nanti," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT NMI bersama 36 kreditur lain menggugat PT Nyonya Meneer atas pembayaran utang yang tak terselesaikan. Gugatan itu sudah beberapa kali disidangkan PN Semarang.

Dari 37 kreditur yang mengajukan gugatan piutangnya ke tim pengurus kreditur, tercatat total nilai utang yang harus dibayar PT Nyonya Meneer adalah sebesar Rp 267,4 miliar. Dari jumlah itu, PT NMI mendaftarkan gugatannya Rp 89 miliar.

Akan tetapi, jumlah utang yang didalilkan PT NMI dibantah pihak PT Nyonya Meneer. Menurut perhitungan PT Nyonya Meneer, utangnya terhadap PT NMI hanya sebesar Rp 17,7 miliar. Sedangkan jumlah utang terhadap 36 kreditur lain, PT Nyonya Meneer mengakuinya.

Setelah dilakukan pertemuan beberapa kali dan diberi waktu mediasi oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, yang juga Ketua PN Semarang, akhirnya terjadi kesepakatan jumlah utang PT Nyonya Meneer terhadap PT NMI sebesar Rp 39 miliar. (nal)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas