Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Batavia Air Sepakat 10 Pesawatnya Dimusnahkan

Dalam waktu dekat, sebanyak 10 unit pesawat milik Batavia Airlines yang termasuk dalam kategori pesawat mangkrak itu akan dimusnahkan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Batavia Air Sepakat 10 Pesawatnya Dimusnahkan
/TRIBUN PEKANBARU
Pesawat batavia air saat mendarat di Bandara Hang Nadim beberapa waktu lalu. Perusahaan maskapai penerbangan swasta nasional Batavia air dipailitkan pengadilan negeri jakarta pusat setelah utang yang jatuh tempo pada 13 desember 2012 tak kunjung dibayar. TRIBUN/ARGIANTO DA NUGROHO 

Tribunnews.com, Tangerang - PT Angkasa Pura II menindaklanjuti keberadaan sejumlah pesawat mangkrak yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam waktu dekat, sebanyak 10 unit pesawat milik Batavia Airlines yang termasuk dalam kategori pesawat mangkrak itu akan dimusnahkan.

"Batavia Airlines sudah setuju 10 pesawatnya dimusnahkan setelah sebelumnya kami tanyakan terkait keberadaan pesawatnya di area bandara," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi saat dihubungi, Selasa (16/6/2015).

Menurut data yang diterima Budi, masih ada puluhan pesawat mangkrak lainnya di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, disebutkan ada sembilan unit pesawat mangkrak yang menempati area rumput dan lokasi night stop appron (NSA). Keberadaan pesawat mangkrak atau yang sudah tidak dipergunakan lagi dianggap mengganggu kapasitas apron dan nilai estetika sebuah bandar udara.

Bagi maskapai pemilik pesawat mangkrak yang masih aktif, diberi kesempatan oleh PT Angkasa Pura II untuk mengurus perizinan dan proses legalisasi. Legalisasi ini untuk menyepakati bersama akan diapakan pesawat yang sudah tidak terpakai itu.

Kesepakatan tersebut memiliki dasar hukum yang mengikat. Jika maskapai tidak merespons, maka pihak bandara terpaksa akan mengambil kebijakan sendiri.

"Kita akan sampaikan satu surat keputusan lagi baru kita lakukan tindakan tegas," ujar Budi.

BERITA REKOMENDASI

Pihak bandara telah beberapa kali memberikan tenggat waktu kepada pemilik pesawat yang mangkrak, mulai dari akhir Mei sampai awal Juni 2015. Namun, belum semua maskapai mengurus administrasi kepemilikan pesawatnya.

Pihak bandara menyatakan tidak bisa sembarangan memusnahkan pesawat jika belum ada kesepakatan dengan pihak maskapai.
(Andri Donnal Putera)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas