Pertamina Dapatkan 70 Persen Saham Blok Mahakam
Pertamina hanya dapat 70 persen hak mengelola Blok Mahakam, sedangkan 30 persennya dibagi PT Total EP, dan Inpex
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan memberi jatah kepada PT Pertamina (persero) di Blok Mahakam.
Namun dalam pelaksanaannya Pertamina hanya dapat 70 persen hak mengelola Blok Mahakam, sedangkan 30 persennya dibagi PT Total EP, dan Inpex.
Menteri ESDM Sudirman Said memaparkan untuk jatah pemerintah daerah Kalimantan Timur akan diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan begitu jatah Pertamina akan dibagi kepada BUMD tersebut.
"Hari ini disampaikan pembagian interest pertamina dan BUMD 70 persen, total impex 30 persen utk operator sekarang," ujar Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Jumat (19/6/2015).
Sudirman memaparkan pihak pemerintah akan mempercepat persiapan alih kelola dari Total dan Inpex, dengan Pertamina sebelum akhir tahun 2015. Secara resmi kontrak production sharing antara Pertamina, Total, dan Inpex mulai dilaksanakan 1 Januari 2018.
Sementara itu Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja memaparkan proses pengambilan keputusan pembagian Blok Mahakam dimasukan ke dalam Peraturan Menteri no.15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Ketentuan tersebut menjadi pedoman pengambilan keputusan yang lebih transparan pada Blok Mahakam.
"Keputusan ini merupakan bagian dari best practices dalam prinsip-prinsip tata kelola migas yang sedang kami bangun di lingkungan Kementerian ESDM," kata Wiratmaja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.