Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Dorong Produsen Mobil dan Logam Perkuat Industri Kapal

Kemenperin mendorong industri di luar perkapalan melakukan diversifikasi dan ikut memproduksi komponen kapal.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menperin Dorong Produsen Mobil dan Logam Perkuat Industri Kapal
ISTIMEWA
Menteri Perindustrian Saleh Husin (ketiga kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri di luar perkapalan melakukan diversifikasi (memperkaya produk) dan ikut memproduksi komponen kapal. Hal ini dilakukan untuk memperkuat industri galangan kapal nasional ke depan.

"Strateginya, kita rangkul dan dorong pelaku industri mobil, logam, produsen mesin untuk juga memproduksi komponen kapal, mereka sudah memiliki keahlian dan peralatan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (21/6/2015) malam.

Menurutnya, pada saat ini industri galangan kapal nasional terus tumbuh sejalan penguatan sektor maritim. Bahkan, pada Januari 2015 lalu telah terbentuk Asosiasi Industri Komponen Kapal Indonesia (AIKKI).

Misalnya di galangan PT Anggrek Hitam, tengah dibangun dua kapal tanker milik Pertamina, MT Parigi dan MT Pattimura, masing-masing berbobot mati 17.500 DWT.

"Pertamina sudah memasukkan pesanan kapal ke galangan-galangan kita. Begitu juga kapal ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan). Ini menggerakkan industri kita," tutur Saleh.

Mengenai program penguatan industri perkapalan nasional, kata Saleh terdapat program insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal yang tertuang dalam PMK nomor 249/PMK011/2014.

Selain itu, melalui PP 146/2000 jo PP 38/2003 tentang fasilitas fiskal untuk impor dan atau penyerahan kapal laut, pesawat udara, kereta api dan suku cadangnya.

"Saat ini sedang diproses pembentukan RPP pengganti PP 38/2003 yang akan mengubah fasilitas PPN dari dibebaskan menjadi tidak dipungut," tuturnya.

Meskipun fasilitas tetap diberikan hanya kepada pengguna armada kapal, Saleh memaparkan bahwa industri galangan kapal dapat menikmati fasilitas ini dengan mengkreditkan pajak masukan.

Kawasan Industri Maritim
Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemenperin menetapkan wilayah utara Lamongan sebagai kawasan khusus industri perkapalan dengan area yang disediakan pada tahap awal seluas 200 hektare.

Tiga perusahaan yang telah beroperasi di Lamongan adalah Lamongan Marine Industry, PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta Lamongan Integrated Shorebase.

Di luar Jawa, Kemenperin menetapkan kawasan industri Tanggamus, Lampung untuk dikembangkan sebagai kawasan industri maritim (KIM). Tanggamus merupakan satu dari 13 kawasan industri luar Jawa yang akan difasilitasi pembangunannya oleh pemerintah pusat.

"Luas lahan mencapai 3.500 hektare dan akan dibangun galangan kapal, kawasan recycle kapal, industri pendukung dan logistik," ujar Saleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas