Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Status Freeport Dianggap Bisa Melanggar UU Minerba

Menteri ESDM mengakui, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap kapan waktu yang pas pemberian IUPK ke Freeport.

Editor: Sanusi
zoom-in Status Freeport Dianggap Bisa Melanggar UU Minerba
Kompas/B Josie Susilo Hardianto
Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah mengubah status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi memuluskan langkah Freeport mendapatkan perpanjangan kontrak tak bisa dilakukan tahun ini.

Bila pemerintah tetap memaksa melakukan pengubahan status itu, sama saja dengan melanggar UU Minerba.

Sudirman Said, Menteri ESDM mengakui, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap kapan waktu yang pas pemberian IUPK ke Freeport. Dia bilang, pemberian izin tersebut tahun ini tidak akan melanggar UU Minerba, justru akan membuat posisi pemerintah menjadi lebih kuat.

"Kami akan mendengar dari semua pihak, dan belum ada keputusan apapun," ujar dia, saat ditemui di DPR, akhir pekan lalu.

Selain itu, proses pemberian IUPK juga akan disinkronkan dengan kajian kementerian lainnya mengingat Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi Papua.

Tim yang dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut bertugas merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat menggelar pembangunan smelter tembaga di Papua. "Kepala Bappenas juga diberikan tugas untuk melakukan kajian itu," ujar Sudirman.

Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) mengatakan, pemberian IUPK kepada Freeport tahun ini ataupun dua tahun sebelum kontrak berakhir tahun 2021, melanggar ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

BERITA TERKAIT

Karena itu, keputusan tersebut berpotensi digugat oleh masyarakat lewat class action. "Bagaimana kalau pemerintah kalah di Mahkamah Konstitusi (MK)? Izin operasi Freeport harus dicabut. Kalau izin Freeport dicabut, pasti mereka akan mengadukan ke arbitrase, karena perusahaan itu dirugikan," kata Budi.

Perlu diketahui, pemberian perubahan status Kontrak Karya menjadi IUPK harusnya dilakukan setelah kontrak berakhir atau tahun 2021. Apalagi, Menurut Budi, pemberian IUPK kepada perusahaan swasta atau asing tertentu, seharusnya telah melalui berbagai proses, dan tidak bisa lewat penunjukkan secara langsung. Misalnya, mulai penawaran ke BUMN, hingga proses dari tahap pelelangan.

Apalagi saat ini Freeport belum juga memenuhi komitmen untuk membangun smelter di Indonesia, padahal smelter itu adalah amanat UU Minerba.

Sebelumnya, Sudirman bilang, renegosiasi dengan Freeport menyisakan poin perpanjangan kontrak. Untuk proyek smelter di Gresik perencanaannya sudah ada.(Muhammad Yazid)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas