Depalindo: Menhub Gagal Ciptakan Kepastian Iklim Usaha
Depalindo menilai sejumlah kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menciptakan ketidakpastian untuk iklim usaha
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) menilai sejumlah kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menciptakan ketidakpastian untuk iklim usaha di sektor perhubungan baik angkutan darat, pelabuhan, penerbangan maupun jasa logistik.
Ketua Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan, selama delapan bulan memimpin, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah gagal memenuhi ekspektasi pelaku usaha dan justru menimbulkan kontroversi baru yang tidak produktif.
"Pak Jonan tidak mendukung pelaku usaha," ujar Toto dalam diskusi bersama bertajuk ‘Evaluasi Kinerja Pemerintah Di Sektor Pelabuhan’ di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Salah satu Kebijakan Kementerian Perhubungan yang meresahkan pelaku usaha di sektor pelabuhan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015. Dalam PP tersebut berisi tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, dan Permenhub lainnya terkait PNBP ini.
“PNBP ini justru bukan menekan biaya tinggi logistik, tetapi membebani dunia usaha," ungkap Toto.
Toto menambahkan kebijakan Jonan ingin menekan biaya logistik 5 persen bertentangan dengan penerapan PNBP yang membebani pengusaha selama lima tahun ke depan.
"Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan kebijakan ini akan menekan 5 persen biaya logistik selama 5 tahun,” jelas Toto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Perhubungan sangat murah. "Tarifnya murah sekali," ungkap Menhub beberapa waktu lalu.
Menhub mencontohkan tarif penitipan barang di sejumlah bandara milik pemerintah seperti Bandara Sentani, Juwata dan Radin Inten yang hanya Rp 30,00 per kilogram per hari.
Karena itu menurut Menhub, PP No.11 Tahun 2015 harus bisa diterapkan, karena selain bisa meningkatkan pendapatan negara dari sektor non pajak, juga meningkatkan kreativitas manajemen perusahaan-perusahaan milik negara. "Ini bisa meningkatkan kreativitas. Jika manajemen tidak mampu ya mundur saja," saran Menhub.