Pemerintah Perkuat Peran LPS Lindungi Simpanan Masyarakat
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo bertemu dengan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menegaskan keinginan pemerintah memperkuat LPS untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap sistem perbankan dan para nasabahnya.
Apalagi, kata Jokowi, berdasarkan laporan Menteri Keuangan, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah masuk ke DPR dan akan dibahas mulai 14 Agustus mendatang.
"Setelah RUU JPSK disahkan, akan ada jaminan hukum yang kuat terhadap LPS dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap sistem perbankan dan para nasabahnya," ungkap Jokowi seperti disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki Jakarta, Kamis (23/7/2015),
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Komisioner LPS yang dipimpin Ketua Dewan C. Heru Budiargo dan Sekretaris Samsu Adi Nugroho menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan dan laporan keuangan serta rencana perkembangan peran LPS kepada Presiden Jokowi.
Dalam laporannya, LPS menyatakan telah melakukan penanganan klaim 63 bank yang dicabut izin usahanya, dan dari jumlah tersebut 62 bank telah selesai proses pemulihannya.
Total jaminan yang dibayarkan oleh LPS kepada ke-62 bank tersebut sebesar Rp 767 miliar, sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp 509 miliar tidak dibayar penjaminannya karena berada di atas batas penjaminan dan tidak layak bayar.
LPS juga melaporkan jumlah nominal simpanan masyarakat yang dijamin adalah sebesar Rp 1.952 triliun, mencakup 46,29% dari total simpanan Rp 4.217 triliun. Seperti diketahui, LPS saat ini menjamin simpanan masyarakat di bank sampa dengan 2 miliar.
Sementara itu, untuk laporan keuangan tahun 2014, LPS yang memiliki total aset per 31 Desember 2014 Rp. 49,73 triliun, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Presiden meminta agar opini ini dipertahankan terus oleh LPS.
LPS berharap akan perkembangan perannya di masa yang akan datang. Salah satunya menjadi lembaga penjamin produk non-perbankan, seperti asuransi.
Disamping itu, LPS juga mengharapkan penambahan peran, fungsi dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank.
Yang tidak kalah pentingnya, LPS mengusulkan agar dalam situasi krisis, semua simpanan nasabah di bank ikut dijamin sehingga masyarakat akan tetap tenang dan simpanannya tetap berada dalam sistem perbankan nasional.