Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub: Tiga Maskapai Berjadwal Bermodal Negatif

Perusahaan penerbangan tersebut terbagi dua yaitu badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan udara niaga tidak terjadwal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub: Tiga Maskapai Berjadwal Bermodal Negatif
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah memberikan kebijakan terkait penambahan modal selama 30 hari hingga akhir Juli 2015 bagi perusahaan penerbangan yang berada dalam ekuitas negatif, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan kembali mengumumkan perusahaan penerbangan yang masih berada dalam posisi negatif hingga Agustus 2015.

Perusahaan penerbangan tersebut terbagi dua yaitu badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan badan usaha angkutan udara niaga tidak terjadwal.

"Adapun badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang masih negatif terdapat tiga perusahaan yaitu PT Cardig Air, PT Tri MG Intra Asia, dan PT Indonesia AirAsia," kata Jonan dalam keterangan persnya, Rabu (5/8/2015).

Sedangkan badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal terdapat 10 perusahaan yaitu PT Air Asia Pasifik Utama, PT Ersa Eastern Aviation, PT Eastindo Services, PT Asialink Cargo Airlines, PT Tri MG Intra Asia, PT Jhonlin Air Transport, PT Transwisata Prima Aviation, PT Hevilift Aviation Indonesia, PT Asian One Air, dan PT Survai Udara Penas. (Ali Rahman)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas