Soal Dwelling Time RJ Lino Jangan Lempar Tanggung Jawab
Sebagai Dirut Pelindo II, tanggung jawab ada di pundak dia. RJ Lino tidak bisa menyalahkan ada oknum di kementerian yang bermain atau sebagainya
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi kasus suap bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino jangan asal lempar tanggung jawab atau menyalahkan kementerian.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2015), mengatakan, semua karut-marut terkait bongkar muat atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi tanggung jawab RJ Lino.
“Dia tidak bisa menyalahkan kementerian ini atau itu terkait karut-marut bongkar muat di pelabuhan. Sebagai Dirut Pelindo II, tanggung jawab ada di pundak dia. RJ Lino tidak bisa menyalahkan ada oknum di kementerian yang bermain atau sebagainya,” katanya.
Uchok pun meminta Presiden Joko Widodo agar mencopot jabatan RJ Lino kalau dia terus melempar tanggung jawab ke pihak lain.
Sebagai seorang pemimpin, kata dia, apapun yang terjadi di bawah lembaga atau instasi yang dipimpinnya, dia harus bertanggung jawab.
“Presiden Jokowi harus pertimbangkan mencopot pejabat yang suka lempar tanggung jawab. Dalam situasi membenahi mentalitas kerja aparat pemerintah, Presiden butuh pejabat yang kerja, kerja dan kerja. Bukan pejabat yang suka bersandiwara dan menyalahkan orang lain,” katanya.
Uchok juga membantah pernyataan RJ Lino di media bahwa Pelindo II sebagai operator pelabuhan hanya mengerjakan kegiatan bongkar muat dan tidak mengurus masalah perizinan ataupun kelengkapan dokumen.
“Lamanya barang itu di pelabuhan bukan karena saya (Pelindo II). Itu penyelesaian dokumennya. Saya cuma mengerjakan bongkar muat saja. Begitu dokumennya selesai, barang keluar,” kata Lino.
Menurut Uchok, proses turun dan naik atau bongkar muat barang di pelabuhan merupakan hak dan kewenangan Pelindo II.
Fakta selama ini, kapal-kapal yang masuk harus mengantre beberapa hari. Bahkan barang yang seharusnya langsung diangkut setelah tiba di pelabuhan, dibuat sistem supaya harus menginap.
“Ingat, barang yang menginap itu dibayar. Di sini mulai terbaca ada dugaan korupsi. Pelindo II yang atur keluar masuknya kapal, termasuk berapa lama kapal harus menunggu. Kalau RJ Lino seorang pimpinan yang baik, dia bisa mengubah semua sistem ini menjadi lebih efisien dan tertib. Tetapi yang terjadi, ketika ada masalah, dia menyalahkan kementerian terkait,” katanya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, kasus dugaan suap dan korupsi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara tidak hanya melibatkan Kementerian Perdagangan, melainkan juga kementerian/lembaga lain.
"Kami pernah mendapat permintaan penegak hukum tentang kejadian di situ (Tanjung Priok). Lebih dari dua kementerian/lembaga (yang terlibat). Permintaan itu juga tahun ini, sebelum Polda bergerak," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf baru-baru ini.
Ia menekankan pelaku yang terlibat merupakan oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kementerian/lembaga tersebut, bukan kementerian/lembaga sebagai pemerintah.
Menurut dia, praktik suap dwelling time di Tanjung Priok yang melibatkan oknum di kementerian/lembaga telah berlangsung lama, jauh sebelum Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut.
Untuk mengatasi praktik suap dalam dwelling time, ujar dia, salah satunya adalah adanya pembatasan transaksi tunai agar transaksi dapat terlacak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.