Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota DPR Fraksi Nasdem Apresiasi Pembatasan Impor Garam

Rencana pemerintah yang akan membatasi impor garam dengan tujuan melindungi industri garam dalam negeri diapresiasi positif Anggota DPR.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota DPR Fraksi Nasdem Apresiasi Pembatasan Impor Garam
Istimewa
Slamet Junaidi, Komisi IV, DAPIL JATIM IX 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan membatasi impor garam dengan tujuan melindungi industri garam dalam negeri diapresiasi positif Anggota DPR dari dapil Madura, Slamet Junaidi. Upaya pembatasan ini menjadi tanggung jawab dua kementerian, yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, seharusnya Kementerian Perindustrian yang memberikan rekomendasi karena lebih mengetahui kondisi industri petani garam di Indonesia. Namun demikian dia juga mendukung rencana pemerintah yang akan memberi kewenangan kepada KKP, terkait pemberian rekomendasi izin impor garam.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan ketentuan yang akan mengatur soal impor garam. Ketentuan tersebut nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor garam. Saat ini, Kementerian Perdagangan telah memberikan draf revisi PP itu kepada KKP untuk dibahas dan sinkronisasi.

Dalam revisi peraturan soal impor garam ini nantinya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan menugaskan PT Garam agar dapat menyerap garam dari petani garam dengan mendirikan pabrik pengolahan rakyat. Selain itu pemerintah juga mewajibkan importir produsen (IP) untuk menyerap garam dalam negeri 50 persen dari hasil produksi PT Garam (Persero).

"Selama ini PT Garam belum pernah melakukan penyerapan garam yang dihasilkan oleh petani garam, yang membeli hasil garam petani adalah produsen lokal," kata Slamet Junaidi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (10/8/2015).

Legislator yang dibesarkan di lingkungan petani garam ini mengkritisi peran PT Garam yang menurutnya tidak maksimal.

"PT Garam selalu gagal melakukan pembenahan, akibat manajemen yang jelek banyak mesin yang tidak dapat digunakan optimal untuk berproduksi," katanya.

Dia menekankan perlu adanya pembenahan manajemen dan pengawasan yang sangat ketat terhadap PT Garam oleh kementerian terkait. Slamet mengingatkan bahwa pemerintah memberikan penyertaan modal yang cukup besar kepada PT Garam.

"Agar penyerapan garam petani dapat lebih maksimal, apalagi adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan pabrik baru," ujarnya.

Mengenai kebutuhan garam industri yang masih diimpor setiap tahunnya, Slamet Junaidi mengatakan bahwa impor garam industri untuk saat ini masih diperlukan. Ia mengemukakan fakta bahwa saat ini Indonesia masih mengalami defisit ketersediaan garam. Namun demikian ia juga menyampaikan perlunya pengawasan terhadap importir produsen garam industri yang nakal.

"Selama ini para produsen garam tidak melakukan penyerapan terhadap petani garam. Dari mana mereka mendapatkan garam konsumsi. Jadi ada indikasi garam industri yang diimpor ada garam konsumsi di dalamnya, itulah yang beredar di pasar. Saya sangat setuju adanya audit yang didorong oleh Menteri KKP terhadap impotir garam karena permasalahannya ada disana selama ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas