Pedagang Baju Bekas Impor Ikhlas Kena Pajak 35 Persen
Para pedagang baju bekas impor rela dikenakan pajak 35 persen untuk beban bea masuk.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pedagang baju bekas impor rela dikenakan pajak 35 persen untuk beban bea masuk. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 132/PMK yang menetapkan barang impor dikenakan pajak.
Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Pakaian Bekas Seluruh Indonesia
Posma Pangaribuan memaparkan dengan keikhlasan mendapat beban 35 persen, diharapkan pemerintah bisa mengizinkan pedagang untuk menjual pakaian bekas impor lagi.
"Menkeu memperbolehkan pakaian bekas asal dikenakan pajak 35 prsen, sudah ada sinyal artinya, tinggal izin dari Kementerian Perdagangan," ujar Posma di Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Dalam persyaratan Kementerian Keuangan, para pedagang baju bekas akan diberi jatah kuota impor. Menurut Posma hal itu mudah dilakukan dan diatur dalam berdagang baju bekas.
"Diatur tata niaga impor, berupa pemberian kuota," ungkap Posma.
Posma menambahkan selama ini pihaknya selalu ingin berdialog dengan pemerintah mengenai aturan penjualan baju bekas. Namun hingga sekarang Posma mengaku belum pernah dapat kesempatan untuk bertemu dengan para pejabat negara.
"P3BSI mau kerjasama dan berdialog dengan pemerintah," kata Posma.