Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Baju Bekas Impor Ikhlas Kena Pajak 35 Persen

Para pedagang baju bekas impor rela dikenakan pajak 35 persen untuk beban bea masuk.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pedagang Baju Bekas Impor Ikhlas Kena Pajak 35 Persen
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Pedagang baji bekas di Pasar Senen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pedagang baju bekas impor rela dikenakan pajak 35 persen untuk beban bea masuk. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 132/PMK yang menetapkan barang impor dikenakan pajak.

Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Pakaian Bekas Seluruh Indonesia
Posma Pangaribuan memaparkan dengan keikhlasan mendapat beban 35 persen, diharapkan pemerintah bisa mengizinkan pedagang untuk menjual pakaian bekas impor lagi.

"Menkeu memperbolehkan pakaian bekas asal dikenakan pajak 35 prsen, sudah ada sinyal artinya, tinggal izin dari Kementerian Perdagangan," ujar Posma di Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Dalam persyaratan Kementerian Keuangan, para pedagang baju bekas akan diberi jatah kuota impor. Menurut Posma hal itu mudah dilakukan dan diatur dalam berdagang baju bekas.

"Diatur tata niaga impor, berupa pemberian kuota," ungkap Posma.

Posma menambahkan selama ini pihaknya selalu ingin berdialog dengan pemerintah mengenai aturan penjualan baju bekas. Namun hingga sekarang Posma mengaku belum pernah dapat kesempatan untuk bertemu dengan para pejabat negara.

"P3BSI mau kerjasama dan berdialog dengan pemerintah," kata Posma.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas