Kasus Pemberian Label Tolak Angin Tidak Berdampak Pada Penjualan
Kasus pemberian label 'Prop 65 Warning', oleh distributor produk Tolak Angin di California , Empire International tidak berdampak terhadap penjualan
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Kasus pemberian label 'Prop 65 Warning', oleh distributor produk Tolak Angin di California Amerika Serikat , Empire International tidak berdampak terhadap penjualan produk di dalam negeri maupun luar negeri.
Hal ini ini diutarakan Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat didampingi Direktur PT Empire Internasional Haznam Osman , selaku distributor Tolak Angin di California saat melakukan klarifikasi kasus pemberian label di Jakarta, Selasa (18/8/2015)
Sebelumnya produk Tolak Angin telah diberi label 'Prop 65 Warning', pelabelan dilakukan oleh distributor produk Empire International untuk menghindari adanya gugatan hukum yang berlaku di California
Menurut Direktur PT Empire Internasional Haznam Osman pemasangan label dilakukan atas saran lawyer kami pada bulan2015 agar semua produk yang di impor termasuk Tolak Angin. Seharusnya produk Tolak Angin tidak perlu diberi label karena sudah didukung dengan dokumen sertifikat of anaysis yang menyatakan Tolak Angin tidak mengandung logam berat , setiap kali produk dikirim ke Amerika Serikat,
Bahkan menurut Haznam pihaknya telah bekerjasama melakukan penjualan produk Tolak Angin sejak tahun 2012 untuk seluruh wilayah Amerika Serikat dan selama ini tidak pernah ada masalah dengan peraturan yang berlaku di Amerika Serikat.
Haznam mengatakan tidak menyangka bahwa penempelan label membawa dampak yang besar bagi Tolak Angin di Indonesia, oleh karenanya saya datang langsung ke Indonesia agar dapat secara langsung mengklarifikasi atas kejadian ini dan sekaligus melalui media massa memohon maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan kami.